Cabang Kejaksaan Negeri Tanah Toraja di Rantepao menetapkan seorang ASN Pemkab Toraja Utara sebagai tersangka kasus korupsi. ASN berinisial HTA menjabat sebagai bendahara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Toraja Utara. Tersangka kasus korupsi penyalahgunaan dana bagi hasil retribusi atau BHR Rumah Potong Hewan (RPH) Tahun Anggaran 2023. HTA ditetapkan sebagai tersangka secara resmi di kantor Cabang Kejaksaan Negeri Tanah Toraja di Rantepao, Jalan Pasar Bolu Rantepao, poros Palopo-Toraja Utara, Sulawesi Selatan pada Rabu, 28 Agustus 2024 sore hari.
Kepala Cabang Kejaksaan Tanah Toraja di kota Rantepao, Alexander Tanah, mengatakan bahwa tersangka menggunakan dana dari hasil retribusi Rumah Potong Hewan untuk judi online bola. Setelah dilakukan pemeriksaan, dinyatakan bahwa HTA menggelapkan uang dengan cara tidak menyetorkannya ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Toraja Utara.
Kronologi singkatnya, pada tahun 2023 sekitar bulan November, HTA sebagai bendahara umum telah memotong secara sepihak dan menyetorkan dana hasil korupsinya ke rekening pribadinya. Kerugian yang dialami oleh Pemkab Toraja Utara sekitar hampir Rp1 miliar. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Tanah Toraja di kota Rantepao, tersangka mengaku sebagai pelaku tunggal.
Tersangka dikenakan pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan juncto pasal 8 ayat 18 terkait pemberantasan korupsi. Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka dibawa ke penjara sementara di Cabang Kejaksaan Negeri Tanah Toraja.
Video menarik lainnya
Kemensos hentikan penyaluran bansos pada 300 ribu penerima akibat indikasi penyalahgunaan untuk judi online, dengan…
Budi Arie yang dipecat dari kabinet segera bertemu Jokowi, isu bikin partai baru Projo jadi…
Polisi Jawa Barat tangkap enam penyedia jasa SEO judi online, sita laptop, kartu visa, dan…
Seorang karyawan SPBU di Bengkulu Tengah gelapkan uang Rp638 juta untuk membeli iPhone, mobil, dan…
Polsek Gambut tangkap dua pencuri di lokasi berbeda yang menggunakan uang curian sebagai modal judi…
Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap 3 tersangka pengelola judi online, membekukan total dana Rp154,3 miliar…