Sementara itu, Polresta Bogor menangkap dua orang pelaku yang merekrut selebgram jadi promotor judi online dan keduanya merupakan saudara kandung dengan inisial WR (25 tahun) dan ER (21 tahun). Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa selain merekrut selebgram, WR juga menjadi admin 16 situs judi daring.
Setiap selebgram mendapatkan bonus sekali posting sebesar Rp150.000 hingga Rp200.000. WR juga mendapatkan endorse dari situs judi daring untuk sekali posting sebesar Rp300.000. Selain mencari selebgram, WR juga membuat 15 akun Instagram palsu dengan tujuan meyakinkan selebgram lainnya untuk mengiklankan situs judi daring dengan diiming-imingi imbalan Rp500.000 hingga Rp1,5 juta sekali memposting.
Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp10 miliar.
Video menarik lainnya
TNI AL pastikan Satria Kumbara bukan lagi prajurit usai desersi, terjerat utang Rp 750 juta…
Wapres Gibran ingatkan penerima BSU agar dana digunakan secara produktif dan prioritas kebutuhan pokok, bukan…
Permohonan pembebasan Mukhlis Nasution, tulang punggung keluarga, dalam kasus judi online Kominfo yang menyebabkan konflik…
Kasus Satria Arta Kumbara eks Marinir TNI AL terkuak. Terjerat judi online dan utang besar…
Prabowo dukung pemblokiran rekening tidak aktif untuk cegah judi online & TPPU. Kebijakan PPATK ini…
Gibran tegas mengingatkan bahwa BSU jangan untuk judi online dan rokok. Bantuan harus dipakai produktif…