Sementara itu, Polresta Bogor menangkap dua orang pelaku yang merekrut selebgram jadi promotor judi online dan keduanya merupakan saudara kandung dengan inisial WR (25 tahun) dan ER (21 tahun). Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa selain merekrut selebgram, WR juga menjadi admin 16 situs judi daring.
Setiap selebgram mendapatkan bonus sekali posting sebesar Rp150.000 hingga Rp200.000. WR juga mendapatkan endorse dari situs judi daring untuk sekali posting sebesar Rp300.000. Selain mencari selebgram, WR juga membuat 15 akun Instagram palsu dengan tujuan meyakinkan selebgram lainnya untuk mengiklankan situs judi daring dengan diiming-imingi imbalan Rp500.000 hingga Rp1,5 juta sekali memposting.
Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp10 miliar.
Video menarik lainnya
Polisi berhasil menggulung sindikat judi online, apresiasi diberikan kepada Komjen Fadil Imran atas aksi nyata…
https://www.youtube.com/watch?v=aVSvJ8NCRfo Gunawan Satbor ditangkap karena diduga mempromosikan judi online Konten TikTok viral mengundang kritik masyarakat…
Kominfo terapkan strategi memberantas judi online secara masif, menutup 187.000 situs dalam 20 hari, dan…
Tiktoker Gunawan Satbor promosi judi online. Ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi atas dugaan ini, meski ia…
Dugaan oknum pegawai Komdigi membina situs judi online untuk meraup keuntungan besar hingga mencapai Rp8,5…
Ironisnya, skandal judi online semakin menguak dengan melibatkan belasan oknum pegawai Komdigi yang seharusnya memberantasnya.