Sementara itu, Polresta Bogor menangkap dua orang pelaku yang merekrut selebgram jadi promotor judi online dan keduanya merupakan saudara kandung dengan inisial WR (25 tahun) dan ER (21 tahun). Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa selain merekrut selebgram, WR juga menjadi admin 16 situs judi daring.
Setiap selebgram mendapatkan bonus sekali posting sebesar Rp150.000 hingga Rp200.000. WR juga mendapatkan endorse dari situs judi daring untuk sekali posting sebesar Rp300.000. Selain mencari selebgram, WR juga membuat 15 akun Instagram palsu dengan tujuan meyakinkan selebgram lainnya untuk mengiklankan situs judi daring dengan diiming-imingi imbalan Rp500.000 hingga Rp1,5 juta sekali memposting.
Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp10 miliar.
Video menarik lainnya
Mengungkap kontroversi Katak Biser sebagai influencer judi online dengan 3M followers. Kerugian negara mencapai Rp600…
Polda Metro Jaya memburu Katak Bizer yang diduga mempromosikan judi online via live streaming. Kominfo…
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus situs judi online dengan omset Rp60 juta per hari.…
Investigasi dampak judi online: Rp600 triliun uang rakyat terserap dalam 5 tahun. PPATK: Rp327 triliun…
Ayah di Tangerang jual bayi 11 bulan seharga Rp15 juta untuk judi online, tanpa sepengetahuan…
Seorang suami di Tangerang tega menjual anak bayi Rp15 juta untuk bermain judi online, tanpa…