- Kominfo ancam blokir Bigo Live karena konten judi online dan pornografi
- Menteri Kominfo Budi Ari Setiadi siap ambil langkah hukum jika Bigo Live tak kooperatif
- Surat teguran kedua dikirim ke PT Bigo Teknologi Indonesia pada 21 Agustus 2024
- Hasil patroli siber: 121 akun terkait judi online (26 Mei – 8 Agustus 2024)
- 32 akun terkait pornografi ditemukan (15 – 18 Agustus 2024)
- Bigo Live dituntut segera hapus seluruh konten negatif
Cerita Lengkap
Kementerian Komunikasi dan Informatika semakin serius dalam menangani maraknya konten negatif di platform digital. Kali ini Kominfo ancam blokir Bigo Live setelah ditemukan ratusan akun yang menayangkan konten judi online dan pornografi.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Ari Setiadi mengancam akan memblokir akses Bigo Live dan menjalankan langkah-langkah hukum apabila pihak Bigo Live tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika terus bergerak cepat dalam memberantas judi online di Indonesia. Salah satunya dengan langkah yang diambil Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Ari Setiadi untuk mengancam memblokir akses Bigo Live dan menjalankan langkah-langkah hukum menyusul temuan konten judi online dan pornografi di aplikasi tersebut.
Sebelumnya, Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat teguran kedua kepada PT Bigo Teknologi Indonesia pada Rabu, 21 Agustus 2024. Kementerian Kominfo menegaskan bahwa PT Bigo Teknologi Indonesia wajib segera menghapus seluruh konten negatif yang beredar di aplikasi Bigo Live.
Berdasarkan hasil patroli siber yang dilakukan Kementerian Kominfo selama 26 Mei hingga 8 Agustus 2024, terdapat 121 akun yang terkait konten judi online di aplikasi Bigo Live. Adapun hasil patroli siber mulai 15 hingga 18 Agustus 2024, terdapat 32 akun yang terkait konten pornografi di aplikasi Bigo Live.
Video menarik lainnya
-
Skandal 5.000 Situs Judi Online: 4.000 Diblokir, 1.000 Dipelihara dengan Bayaran Rp8 Juta per Situs?
-
OJK Blokir Ribuan Rekening Terkait Judi Online
-
Judi Online Semakin Marak: Begini Cara Bandar Kelabui Polisi
-
Bareskrim Polri Ungkap Kasus TPPU Judi Online, Sita Hotel Mewah di Semarang Senilai Rp100 Miliar
-
Penyelewengan Dana Desa, PPATK Ungkap Dugaan Rp40 Miliar
-
Komdigi Siap Hadapi Gugatan Balik Terkait Pemblokiran Situs Judi Online