Video Bahasa Indonesia

(in) Penangkapan Bandar Judi Online di Kota Mobagu

Shares
  • Polres Kota Mobagu menangkap bandar judi online di dua lokasi berbeda
  • Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat
  • Barang bukti berupa HP dan laptop diamankan
  • Tiga pelaku judi kartu dan togel juga ditangkap
  • Para pelaku ditahan di Polres Kota Mobagu
  • Pelaku dijerat pasal 303 dan 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman 2,4-4 tahun penjara
  • Lokasi penangkapan: Motoboy dan Kampung Baru untuk judi online, Lumoring untuk judi togel

Cerita Lengkap

Smart listener, berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas judi online di wilayah hukum Polres Kota Mobagu, unit reskrim satuan reserse kriminal Polres Kota Mobagu melakukan penangkapan bandar judi online. Pelaku yang berperan sebagai Bandar judi online di dua lokasi berbeda.

Dalam operasi penyakit masyarakat tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa HP dan laptop. Pelaku telah beroperasi di Kota Mobagu sejak tahun terakhir.

Selain menangkap Bandar judi online, polisi juga berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya yang sedang terlibat dalam judi kartu dan toto gelap (togel).
Para pelaku yang telah ditangkap kini ditahan di ruang tahanan Polres Kota Mobagu.

Mereka dijerat dengan pasal 303 dan 303 bis KUHP yang mengancam mereka dengan hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan hingga 4 tahun.
[Wawancara dengan Perwakilan Polisi]
Perwakilan Polisi:
“Dalam rangka pelaksanaan operasi pekat ini, kami dari Satreskrim Mobagu menindaklanjuti aduan masyarakat tentang judi yang meresahkan masyarakat Kota Mobagu. Maka dari itu, kami tim UKL operasi pekat melakukan tindakan penangkapan terhadap para pelaku tersebut di beberapa tempat yang merupakan judi online dan judi kartu. Ataupun juga salah satu yang di TKP di Lumoring itu judi togel.”

“Untuk judi online yang kami amankan ada dua TKP, dua tempat yaitu di Motoboy dengan Kampung Baru.

Yang kami amankan itu laptop dengan televisi dan HP yang digunakan sama mereka untuk memasang judi taluan itu.”

Narator:
Saat ditangkap, apakah mereka sudah melakukan aktivitas atau bagaimana?
Perwakilan Polisi:
“Menanggapi aduan masyarakat, maka kami langsung gerak cepat untuk melakukan penangkapan. Jadi pada saat kami tangkap itu, mereka sedang melakukan kegiatan judi.”

Video menarik lainnya

Ari

Recent Posts

Gibran Kritik Penyalahgunaan Bansos untuk Judi Online, Usulkan Digital ID

Gibran soroti penyalahgunaan bansos untuk judi online dan dorong digitalisasi agar bantuan sosial lebih tepat…

2 hours ago

Pemerintah Evaluasi penerima bansos terindikasi judi online dan Kebijakan Penghentian Bantuan

PPATK temukan penerima bansos terindikasi judi online hingga ratusan ribu, pemerintah wacanakan penghentian bansos bagi…

10 hours ago

Terlilit Utang Judi Online Seorang Pria di Pasuruan Bacok Bibinya Hingga Tewas

Seorang pria di Pasuruan nekat bacok bibinya hingga tewas karena terlilit utang judi online dan…

11 hours ago

Gak Nyangka Ayah Kena Jerat Judi Online Ternyata Bikin Viral

Kisah ini mengejutkan: ayah kena jerat judi online dan sang anak hanya bisa pasrah, latar…

1 day ago

Wapres Gibran Tegaskan BSU Jangan Digunakan untuk Judi Online saat Penyaluran

Wapres Gibran meminta agar BSU jangan digunakan untuk judi online serta rokok, dan akan menindak…

1 day ago

Sidang Ungkap Kode Bagi PM dan Dugaan Suap untuk Budi Arie Setiadi

Sidang judi online Kominfo ungkap kode “Bagi PM” yang disebut alokasi suap untuk Budi Arie…

1 day ago