Video Bahasa Indonesia

(in) Penangkapan Bandar Judi Online di Kota Mobagu

Shares
  • Polres Kota Mobagu menangkap bandar judi online di dua lokasi berbeda
  • Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat
  • Barang bukti berupa HP dan laptop diamankan
  • Tiga pelaku judi kartu dan togel juga ditangkap
  • Para pelaku ditahan di Polres Kota Mobagu
  • Pelaku dijerat pasal 303 dan 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman 2,4-4 tahun penjara
  • Lokasi penangkapan: Motoboy dan Kampung Baru untuk judi online, Lumoring untuk judi togel

Cerita Lengkap

Smart listener, berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas judi online di wilayah hukum Polres Kota Mobagu, unit reskrim satuan reserse kriminal Polres Kota Mobagu melakukan penangkapan bandar judi online. Pelaku yang berperan sebagai Bandar judi online di dua lokasi berbeda.

Dalam operasi penyakit masyarakat tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa HP dan laptop. Pelaku telah beroperasi di Kota Mobagu sejak tahun terakhir.

Selain menangkap Bandar judi online, polisi juga berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya yang sedang terlibat dalam judi kartu dan toto gelap (togel).
Para pelaku yang telah ditangkap kini ditahan di ruang tahanan Polres Kota Mobagu.

Mereka dijerat dengan pasal 303 dan 303 bis KUHP yang mengancam mereka dengan hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan hingga 4 tahun.
[Wawancara dengan Perwakilan Polisi]
Perwakilan Polisi:
“Dalam rangka pelaksanaan operasi pekat ini, kami dari Satreskrim Mobagu menindaklanjuti aduan masyarakat tentang judi yang meresahkan masyarakat Kota Mobagu. Maka dari itu, kami tim UKL operasi pekat melakukan tindakan penangkapan terhadap para pelaku tersebut di beberapa tempat yang merupakan judi online dan judi kartu. Ataupun juga salah satu yang di TKP di Lumoring itu judi togel.”

“Untuk judi online yang kami amankan ada dua TKP, dua tempat yaitu di Motoboy dengan Kampung Baru.

Yang kami amankan itu laptop dengan televisi dan HP yang digunakan sama mereka untuk memasang judi taluan itu.”

Narator:
Saat ditangkap, apakah mereka sudah melakukan aktivitas atau bagaimana?
Perwakilan Polisi:
“Menanggapi aduan masyarakat, maka kami langsung gerak cepat untuk melakukan penangkapan. Jadi pada saat kami tangkap itu, mereka sedang melakukan kegiatan judi.”

Video menarik lainnya

Ari

Recent Posts

(in) Katak Biser dan Fenomena Influencer Judi Online yang Meresahkan

Mengungkap kontroversi Katak Biser sebagai influencer judi online dengan 3M followers. Kerugian negara mencapai Rp600…

1 day ago

(in) Polda Metro Memburu Katak Bizer, Influencer Promotor Judi Online

Polda Metro Jaya memburu Katak Bizer yang diduga mempromosikan judi online via live streaming. Kominfo…

1 day ago

(in) Eks Pengusaha Pakaian Raup Rp60 Juta per Hari dari Situs Judi Online, Ditangkap!

Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus situs judi online dengan omset Rp60 juta per hari.…

2 days ago

(in) MENGEJUTKAN! Rp600 Triliun Uang Rakyat Lenyap ke Judi Online, 4x Lipat APBD Jakarta

Investigasi dampak judi online: Rp600 triliun uang rakyat terserap dalam 5 tahun. PPATK: Rp327 triliun…

2 days ago

(in) Ayah di Tangerang Jual Bayi 11 Bulan untuk Judi Online dengan Harga Rp15 Juta

Ayah di Tangerang jual bayi 11 bulan seharga Rp15 juta untuk judi online, tanpa sepengetahuan…

2 days ago

(in) Suami di Tangerang Jual Anak Bayi Demi Judi Online, Istri Tak Tahu

Seorang suami di Tangerang tega menjual anak bayi Rp15 juta untuk bermain judi online, tanpa…

2 days ago