Video Bahasa Indonesia

(in) Penangkapan Bandar Judi Online di Kota Mobagu

Shares
  • Polres Kota Mobagu menangkap bandar judi online di dua lokasi berbeda
  • Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat
  • Barang bukti berupa HP dan laptop diamankan
  • Tiga pelaku judi kartu dan togel juga ditangkap
  • Para pelaku ditahan di Polres Kota Mobagu
  • Pelaku dijerat pasal 303 dan 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman 2,4-4 tahun penjara
  • Lokasi penangkapan: Motoboy dan Kampung Baru untuk judi online, Lumoring untuk judi togel

Cerita Lengkap

Smart listener, berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas judi online di wilayah hukum Polres Kota Mobagu, unit reskrim satuan reserse kriminal Polres Kota Mobagu melakukan penangkapan bandar judi online. Pelaku yang berperan sebagai Bandar judi online di dua lokasi berbeda.

Dalam operasi penyakit masyarakat tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa HP dan laptop. Pelaku telah beroperasi di Kota Mobagu sejak tahun terakhir.

Selain menangkap Bandar judi online, polisi juga berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya yang sedang terlibat dalam judi kartu dan toto gelap (togel).
Para pelaku yang telah ditangkap kini ditahan di ruang tahanan Polres Kota Mobagu.

Mereka dijerat dengan pasal 303 dan 303 bis KUHP yang mengancam mereka dengan hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan hingga 4 tahun.
[Wawancara dengan Perwakilan Polisi]
Perwakilan Polisi:
“Dalam rangka pelaksanaan operasi pekat ini, kami dari Satreskrim Mobagu menindaklanjuti aduan masyarakat tentang judi yang meresahkan masyarakat Kota Mobagu. Maka dari itu, kami tim UKL operasi pekat melakukan tindakan penangkapan terhadap para pelaku tersebut di beberapa tempat yang merupakan judi online dan judi kartu. Ataupun juga salah satu yang di TKP di Lumoring itu judi togel.”

“Untuk judi online yang kami amankan ada dua TKP, dua tempat yaitu di Motoboy dengan Kampung Baru.

Yang kami amankan itu laptop dengan televisi dan HP yang digunakan sama mereka untuk memasang judi taluan itu.”

Narator:
Saat ditangkap, apakah mereka sudah melakukan aktivitas atau bagaimana?
Perwakilan Polisi:
“Menanggapi aduan masyarakat, maka kami langsung gerak cepat untuk melakukan penangkapan. Jadi pada saat kami tangkap itu, mereka sedang melakukan kegiatan judi.”

Video menarik lainnya

Ari

Recent Posts

(in) Komjen Fadil Imran Tunjukkan Aksi Nyata Gulung Sindikat Judi Online

Polisi berhasil menggulung sindikat judi online, apresiasi diberikan kepada Komjen Fadil Imran atas aksi nyata…

1 day ago

(in) Viral! Konten Satbor Gunawan Terseret Kasus Promosi Judi Online di TikTok

https://www.youtube.com/watch?v=aVSvJ8NCRfo Gunawan Satbor ditangkap karena diduga mempromosikan judi online Konten TikTok viral mengundang kritik masyarakat…

1 day ago

(in) Meutya Beberkan Strategi Memberantas Judi Online yang Dilakukan Kominfo

Kominfo terapkan strategi memberantas judi online secara masif, menutup 187.000 situs dalam 20 hari, dan…

1 day ago

(in) Gunawan Satbor Promosi Judi Online dan Ditangkap Satreskrim

Tiktoker Gunawan Satbor promosi judi online. Ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi atas dugaan ini, meski ia…

1 day ago

(in) Pegawai Komdigi Membina Situs Judi dan Raup Keuntungan Rp8,5 Miliar

Dugaan oknum pegawai Komdigi membina situs judi online untuk meraup keuntungan besar hingga mencapai Rp8,5…

2 days ago

(in) Ironi Skandal Judi Online yang Melibatkan Oknum Pegawai Komdigi

Ironisnya, skandal judi online semakin menguak dengan melibatkan belasan oknum pegawai Komdigi yang seharusnya memberantasnya.

2 days ago