Video Bahasa Indonesia

(in) Pengungkapan Kasus Perjudian Togel Online di Purbalingga

Shares
  • Satres Krim Polres Purbalingga ungkap kasus perjudian togel online
  • Dua tersangka diamankan: ISP (23) dan H (38)
  • Kegiatan perjudian berlangsung sekitar 2 bulan
  • Keuntungan mencapai Rp4 juta
  • Modus: memasangkan taruhan masyarakat melalui akun mereka
  • Barang bukti: handphone, bukti transaksi, buku rekap, dan Rp118.000 tunai
  • Ancaman hukuman: maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta

Cerita Lengkap

Satres Krim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus perjudian jenis togel yang dilakukan secara daring. Dua orang tersangka diamankan berikut barang buktinya.

Menurut pengakuan tersangka, kegiatan perjudian ini sudah dilakukan kurang lebih 2 bulan dengan keuntungan mencapai Rp4 juta.

“Pada siang hari ini, kami dari Polres Purbalingga akan melaksanakan press release ungkap kasus tindak pidana perjudian online.”

Untuk Tersangka yang berhasil kami amankan ada 2 tersangka Inisial: ISP, Usia: 23 tahun,pekerjaan Karyawan swasta ,Alamat Kemangkon, Kabupaten Purbalingga

Dan juga Tersangka 2:Inisial: H, Usia 38 tahun, Pekerjaan Wiraswasta ,Alamat: Desa Kemangkon, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga

Kemudian dari petugas kami anggota Reskrim Purbalingga melakukan penyelidikan dan didapati kedua tersangka ini memang melakukan perjudian online.

Motifnya mereka memasangkan masyarakat yang ingin memasang judi melalui mereka kemudian melalui akun mereka , mereka memasang ke situs judi online.

Dari kedua tersangka ini berhasil kami amankan :

Dua buah handphone kemudian Screenshot bukti transaksi pembelian togel Hongkong kemudian ada ATM BRI kemudian dari rekap buku pemesanan pembelian kupon nomor togel Hongkong online kemudian ada Alat tulis dan juga adaUang tunai yang kita amankan di lokasi sebanyak Rp118.000

Dari kedua tersangka ini kami ancam dengan Pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP Pidana penjara paling lama 10 tahun , Denda Rp25 juta dan juga Pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 55 KUHP diancam dengan Pidana penjara paling lama 10 tahun Pidana denda paling banyak Rp25 juta.

Video menarik lainnya

Ari

Recent Posts

(in) Kapolri Siap Mundur Jika Terlibat Judi Online

Kapolri Siap Mundur Jika Terlibat Judi Online. Jenderal Listyo Sigit Prabowo tegaskan komitmennya dan instruksikan…

17 hours ago

(in) Penangkapan Buron Judi Online di Komdigi Ungkap Peran Strategis Tersangka

Polisi menangkap buron judi online di Komdigi. Tersangka berperan mengelola dana dan melindungi situs judi.…

19 hours ago

(in) Jaringan Judi Online Internasional Terbongkar dengan Modus Baru di Kamboja

Kapolri bongkar jaringan judi online internasional dengan modus baru. Perputaran dana mencapai Rp283 triliun dan…

22 hours ago

(in) Kisah Mantan Penjudi Online Terlilit Utang Hingga Kehilangan Segalanya

Kisah nyata mantan penjudi online yang terjerat utang Rp300 juta hingga kehilangan calon istri, namun…

24 hours ago

(in) Komjen Fadil Imran Tunjukkan Aksi Nyata Gulung Sindikat Judi Online

Polisi berhasil menggulung sindikat judi online, apresiasi diberikan kepada Komjen Fadil Imran atas aksi nyata…

2 days ago

(in) Viral! Konten Satbor Gunawan Terseret Kasus Promosi Judi Online di TikTok

https://www.youtube.com/watch?v=aVSvJ8NCRfo Gunawan Satbor ditangkap karena diduga mempromosikan judi online Konten TikTok viral mengundang kritik masyarakat…

2 days ago