Video Bahasa Indonesia

(in) Pengungkapan Kasus Perjudian Togel Online di Purbalingga

Shares
  • Satres Krim Polres Purbalingga ungkap kasus perjudian togel online
  • Dua tersangka diamankan: ISP (23) dan H (38)
  • Kegiatan perjudian berlangsung sekitar 2 bulan
  • Keuntungan mencapai Rp4 juta
  • Modus: memasangkan taruhan masyarakat melalui akun mereka
  • Barang bukti: handphone, bukti transaksi, buku rekap, dan Rp118.000 tunai
  • Ancaman hukuman: maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta

Cerita Lengkap

Satres Krim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus perjudian jenis togel yang dilakukan secara daring. Dua orang tersangka diamankan berikut barang buktinya.

Menurut pengakuan tersangka, kegiatan perjudian ini sudah dilakukan kurang lebih 2 bulan dengan keuntungan mencapai Rp4 juta.

“Pada siang hari ini, kami dari Polres Purbalingga akan melaksanakan press release ungkap kasus tindak pidana perjudian online.”

Untuk Tersangka yang berhasil kami amankan ada 2 tersangka Inisial: ISP, Usia: 23 tahun,pekerjaan Karyawan swasta ,Alamat Kemangkon, Kabupaten Purbalingga

Dan juga Tersangka 2:Inisial: H, Usia 38 tahun, Pekerjaan Wiraswasta ,Alamat: Desa Kemangkon, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga

Kemudian dari petugas kami anggota Reskrim Purbalingga melakukan penyelidikan dan didapati kedua tersangka ini memang melakukan perjudian online.

Motifnya mereka memasangkan masyarakat yang ingin memasang judi melalui mereka kemudian melalui akun mereka , mereka memasang ke situs judi online.

Dari kedua tersangka ini berhasil kami amankan :

Dua buah handphone kemudian Screenshot bukti transaksi pembelian togel Hongkong kemudian ada ATM BRI kemudian dari rekap buku pemesanan pembelian kupon nomor togel Hongkong online kemudian ada Alat tulis dan juga adaUang tunai yang kita amankan di lokasi sebanyak Rp118.000

Dari kedua tersangka ini kami ancam dengan Pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP Pidana penjara paling lama 10 tahun , Denda Rp25 juta dan juga Pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 55 KUHP diancam dengan Pidana penjara paling lama 10 tahun Pidana denda paling banyak Rp25 juta.

Video menarik lainnya

Ari

Recent Posts

(in) Katak Biser dan Fenomena Influencer Judi Online yang Meresahkan

Mengungkap kontroversi Katak Biser sebagai influencer judi online dengan 3M followers. Kerugian negara mencapai Rp600…

1 day ago

(in) Polda Metro Memburu Katak Bizer, Influencer Promotor Judi Online

Polda Metro Jaya memburu Katak Bizer yang diduga mempromosikan judi online via live streaming. Kominfo…

1 day ago

(in) Eks Pengusaha Pakaian Raup Rp60 Juta per Hari dari Situs Judi Online, Ditangkap!

Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus situs judi online dengan omset Rp60 juta per hari.…

1 day ago

(in) MENGEJUTKAN! Rp600 Triliun Uang Rakyat Lenyap ke Judi Online, 4x Lipat APBD Jakarta

Investigasi dampak judi online: Rp600 triliun uang rakyat terserap dalam 5 tahun. PPATK: Rp327 triliun…

1 day ago

(in) Ayah di Tangerang Jual Bayi 11 Bulan untuk Judi Online dengan Harga Rp15 Juta

Ayah di Tangerang jual bayi 11 bulan seharga Rp15 juta untuk judi online, tanpa sepengetahuan…

2 days ago

(in) Suami di Tangerang Jual Anak Bayi Demi Judi Online, Istri Tak Tahu

Seorang suami di Tangerang tega menjual anak bayi Rp15 juta untuk bermain judi online, tanpa…

2 days ago