- Polrestabes Medan menangkap tujuh pelaku judi online dan ketangkasan.
- Polisi menyita mesin judi dan uang tunai dari lokasi penggerbakan.
- Mesin judi ketangkasan jenis tembak ikan dan bukti rekap toto gelap disita.
- Terdapat dua handphone berisi website judi online.
- Para pelaku mengaku sudah beroperasi selama satu tahun.
- Modus operandi beragam, termasuk judi online dan adu ketangkasan.
- Pelaku terancam hukuman lima tahun penjara.
Cerita Lengkap
Polrestabes Medan tangkap pelaku judi online dan judi ketangkasan di sejumlah wilayah di Sumatera Utara. Dalam operasi ini, polisi menyita mesin judi dan uang tunai dari lokasi penggerbakan. Sebanyak tujuh pelaku ditangkap oleh Satreskrim Polres Medan dalam upaya pemberantasan judi online dan judi ketangkasan di Sumatera Utara.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan mesin judi ketangkasan jenis tembak ikan dan uang tunai, serta bukti rekap toto gelap alias togel. Terdapat dua handphone yang berisi website judi online, serta uang puluhan ribu. Untuk mesin tembak ikan, masing-masing lokasi kejadian (TKP) terdapat satu unit mesin tembak ikan. Saat ini, kami sedang melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pemilik dari mesin ikan tersebut.
Berdasarkan penyelidikan, para pelaku mengaku sudah beroperasi selama satu tahun. Modus yang digunakan pelaku pun beragam, mulai dari website judi online hingga adu ketangkasan. Kini, kesembilan pelaku tersebut mendekam di sel tahanan Polrestabes Medan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Video menarik lainnya
-
Presiden Prabowo Subianto Gencarkan Perang Terhadap Judi Online
-
Vokalis Band di Bengkulu Ditangkap Usai Gadaikan Mobil Rental untuk Judi Online
-
Pria Ditangkap Main Judi Online di Teras Rumah, Istri Pingsan
-
Kakak Beradik Ditangkap Polisi Saat Bermain Judi Online Slot
-
Kecanduan Judi Online Memicu Penganiayaan Ibu oleh Anak di Bangkalan