Polisi tangkap dua kakek bermain judi dadu di Magelang. Selain itu, petugas juga menangkap seorang bandar.
Tiga tersangka yakni:
SH (45 tahun)
SBS (68 tahun), warga Kota Magelang
dan SP (74 tahun), warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang
dibekuk polisi di subterminal Poka Kebon Polo, Kota Magelang saat asik bermain judi dadu. Di hadapan petugas, salah satu tersangka yakni SP yang juga kakek ini mengaku bermain judi hanya untuk mencari hiburan.
Dari tangan ketiga tersangka, petugas mengamankan barang bukti:
Uang
Tiga buah mata dadu
Sebuah meja kayu
Pasal yang dilanggar rekan-rekan tahu pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Tersangkanya ada 3:
Yang pertama SH umur 40 tahun , ulangi umur 45 tahun Pekerjaan Swasta dan alamatnya di Magelang Utara,
kemudian yang kedua adalah SBS, Umur 68 tahun ,Pekerjaan Buruh harian lepas dan beralamat di Magelang Selatan sedangkan tersangka ke 3 adalah SP umurnya 74 tahun dalam KTP pekerjaan adalah petani tinggalnya di kecammatan pakis.
Kini ketiga tersangka mendekam di sel tahanan Polres Magelang Kota dan bakal dijerat dengan pasal 303 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Dari Magelang, Puji Hartono I News melaporkan.
Video menarik lainnya
Kakek curi sepatu karena judi online di Padang. Terekam CCTV, ditangkap polisi, dan kini dijerat…
Karyawan restoran gelapkan uang Rp172 juta milik Hotman Paris demi judi online dan gaya hidup…
Penangkapan pegawai Kominfo 12 orang dan 4 warga sipil jadi tersangka judi online. Kewenangan blokir…
10 selebgram muda ditangkap Polda Bali karena promosi judi online dengan bayaran hingga Rp7 juta…
ASN Trenggalek tertangkap main judi online lewat dua situs populer dan terancam 10 tahun penjara.
Cupi Cupita jalani pemeriksaan 5 jam karena diduga ikut artis promosi judi online, mengaku tak…