Polisi tangkap dua kakek bermain judi dadu di Magelang. Selain itu, petugas juga menangkap seorang bandar.
Tiga tersangka yakni:
SH (45 tahun)
SBS (68 tahun), warga Kota Magelang
dan SP (74 tahun), warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang
dibekuk polisi di subterminal Poka Kebon Polo, Kota Magelang saat asik bermain judi dadu. Di hadapan petugas, salah satu tersangka yakni SP yang juga kakek ini mengaku bermain judi hanya untuk mencari hiburan.
Dari tangan ketiga tersangka, petugas mengamankan barang bukti:
Uang
Tiga buah mata dadu
Sebuah meja kayu
Pasal yang dilanggar rekan-rekan tahu pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Tersangkanya ada 3:
Yang pertama SH umur 40 tahun , ulangi umur 45 tahun Pekerjaan Swasta dan alamatnya di Magelang Utara,
kemudian yang kedua adalah SBS, Umur 68 tahun ,Pekerjaan Buruh harian lepas dan beralamat di Magelang Selatan sedangkan tersangka ke 3 adalah SP umurnya 74 tahun dalam KTP pekerjaan adalah petani tinggalnya di kecammatan pakis.
Kini ketiga tersangka mendekam di sel tahanan Polres Magelang Kota dan bakal dijerat dengan pasal 303 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Dari Magelang, Puji Hartono I News melaporkan.
Video menarik lainnya
Polisi berhasil menggulung sindikat judi online, apresiasi diberikan kepada Komjen Fadil Imran atas aksi nyata…
https://www.youtube.com/watch?v=aVSvJ8NCRfo Gunawan Satbor ditangkap karena diduga mempromosikan judi online Konten TikTok viral mengundang kritik masyarakat…
Kominfo terapkan strategi memberantas judi online secara masif, menutup 187.000 situs dalam 20 hari, dan…
Tiktoker Gunawan Satbor promosi judi online. Ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi atas dugaan ini, meski ia…
Dugaan oknum pegawai Komdigi membina situs judi online untuk meraup keuntungan besar hingga mencapai Rp8,5…
Ironisnya, skandal judi online semakin menguak dengan melibatkan belasan oknum pegawai Komdigi yang seharusnya memberantasnya.