- Sepuluh pegawai Komdigi diduga menerima Rp 8,5 miliar per bulan untuk tidak memblokir 1.000 situs judi online.
- Seharusnya, 5.000 situs judi online diblokir, namun hanya 4.000 yang diblokir.
- Pengungkapan kasus terjadi setelah penggeledahan ruko di Bekasi yang dijadikan kantor satelit judi online.
- Menteri Komdigi mendukung penuh langkah Polri dalam menindak pelaku judi online, termasuk di internal Komdigi.
- Sebanyak 11 orang telah ditangkap terkait kasus ini, termasuk pejabat dan staf ahli Komdigi.
Cerita Lengkap
Sebanyak 10 oknum pejabat dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan memelihara 1.000 situs judi online agar tidak diblokir. Komdigi memiliki kewenangan untuk mengecek dan memblokir situs web judi online yang bertebaran di Indonesia. Seharusnya, ada 5.000 situs judi online yang diblokir. Namun, 10 oknum pejabat dan pegawai Komdigi itu hanya memblokir 4.000 situs judi online saja, sementara 1.000 situs lainnya diamankan agar tetap aktif.
Hal ini terungkap ketika penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggeledah sebuah ruko yang dijadikan kantor satelit judi online di Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat, 1 November 2024 siang. Dari pengamanan 1.000 situs judi online agar tetap aktif itu, mereka meraup total Rp 8,5 miliar sebagai imbalan. Meski begitu, belum ada informasi lebih lanjut sejak kapan 10 pejabat dan staf ahli itu mengamankan 1.000 situs judi online dari pemblokiran dan berapa total keuntungan mereka.
Dilaporkan, mereka mempekerjakan 8 orang operator dan admin untuk membina 1.000 situs judi online. Para pekerja itu bekerja di ruko di daerah Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, yang didirikan atas inisiatif sendiri tanpa pengetahuan atasannya di Komdigi. Pada Jumat, 1 November sore, polisi pun menggeledah kantor Komdigi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Beberapa tersangka yang merupakan pegawai Komdigi pun tampak dihadirkan dalam penggeledahan tersebut.
Sementara itu, Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menegaskan pihaknya mendukung dan mengapresiasi langkah Polri dalam menindak pelaku judi online, termasuk terhadap pejabat di internal Komdigi. “Ya, kita amat mendukung dan sekali lagi membuka pintu kepada kepolisian untuk melakukan, jika diperlukan, pengembangan penyidikan ke dalam, termasuk kalau memang harus masuk ke kantor kami di Komdigi. Bagi kami, ini baik sekali lagi sebagai upaya bersih-bersih agar kantor kami juga bisa menjalankan tugas dan fungsi yang diamanahkan presiden dengan baik,” ujarnya.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejauh ini menangkap 11 orang terkait judi online. Beberapa di antaranya adalah pejabat Komdigi, staf ahli Komdigi, dan sipil.
Video menarik lainnya
-
Kasus Pegawai Kominfo Terlibat Judi Slot Online, Raup Untung Fantastis
-
Tersangka Judi Kominfo, 15 Pegawai Diduga Lindungi Situs Ilegal
-
Budi Arie Setiadi Diperiksa Terkait Judi Online, Staf Kominfo Diduga Terlibat
-
Modus Setoran Tunai Bandar Judi Online ke Oknum Pegawai Komdigi melalui Money Changer
-
Penangkapan Baru Dua Tersangka Judol Kominfo