Pemirsa, beralih ke informasi selanjutnya.
Polres Bontang menangkap seorang selebgram promosi judi online. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memberantas kegiatan ilegal di Kota Bontang.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial SB, 19 tahun, berperan sebagai selebgram dan mempromosikan judi daring. Dari hasil penyelidikan, dalam melancarkan aksinya, tersangka SB menerima bayaran senilai Rp2 juta untuk mempromosikan judi online di media sosial pribadinya.
SB diduga menerima tawaran endorsement judi daring pertama kali pada 8 Mei hingga berkelanjutan sampai 17 Juli lalu. Pemilik situs awalnya berkomunikasi melalui pesan medsos, kemudian dilanjutkan ke WhatsApp. Diketahui, motif pelaku melakukan aksinya karena faktor ekonomi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Video menarik lainnya
Polisi bongkar jaringan judi online asal Kamboja yang manfaatkan data warga Bali untuk judi dan…
Cak Imin peringatkan akan hentikan bansos untuk penerima yang main judi online berdasar data PPATK…
PPATK menemukan lebih dari 571.000 NIK penerima bansos bermain judi online dengan transaksi hampir Rp1…
Gibran soroti penyalahgunaan bansos untuk judi online dan dorong digitalisasi agar bantuan sosial lebih tepat…
PPATK temukan penerima bansos terindikasi judi online hingga ratusan ribu, pemerintah wacanakan penghentian bansos bagi…
Seorang pria di Pasuruan nekat bacok bibinya hingga tewas karena terlilit utang judi online dan…