Pemirsa, beralih ke informasi selanjutnya.
Polres Bontang menangkap seorang selebgram promosi judi online. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memberantas kegiatan ilegal di Kota Bontang.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial SB, 19 tahun, berperan sebagai selebgram dan mempromosikan judi daring. Dari hasil penyelidikan, dalam melancarkan aksinya, tersangka SB menerima bayaran senilai Rp2 juta untuk mempromosikan judi online di media sosial pribadinya.
SB diduga menerima tawaran endorsement judi daring pertama kali pada 8 Mei hingga berkelanjutan sampai 17 Juli lalu. Pemilik situs awalnya berkomunikasi melalui pesan medsos, kemudian dilanjutkan ke WhatsApp. Diketahui, motif pelaku melakukan aksinya karena faktor ekonomi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Video menarik lainnya
Mengungkap kontroversi Katak Biser sebagai influencer judi online dengan 3M followers. Kerugian negara mencapai Rp600…
Polda Metro Jaya memburu Katak Bizer yang diduga mempromosikan judi online via live streaming. Kominfo…
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus situs judi online dengan omset Rp60 juta per hari.…
Investigasi dampak judi online: Rp600 triliun uang rakyat terserap dalam 5 tahun. PPATK: Rp327 triliun…
Ayah di Tangerang jual bayi 11 bulan seharga Rp15 juta untuk judi online, tanpa sepengetahuan…
Seorang suami di Tangerang tega menjual anak bayi Rp15 juta untuk bermain judi online, tanpa…