Pemirsa, beralih ke informasi selanjutnya.
Polres Bontang menangkap seorang selebgram promosi judi online. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memberantas kegiatan ilegal di Kota Bontang.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial SB, 19 tahun, berperan sebagai selebgram dan mempromosikan judi daring. Dari hasil penyelidikan, dalam melancarkan aksinya, tersangka SB menerima bayaran senilai Rp2 juta untuk mempromosikan judi online di media sosial pribadinya.
SB diduga menerima tawaran endorsement judi daring pertama kali pada 8 Mei hingga berkelanjutan sampai 17 Juli lalu. Pemilik situs awalnya berkomunikasi melalui pesan medsos, kemudian dilanjutkan ke WhatsApp. Diketahui, motif pelaku melakukan aksinya karena faktor ekonomi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Video menarik lainnya
Kapolri Siap Mundur Jika Terlibat Judi Online. Jenderal Listyo Sigit Prabowo tegaskan komitmennya dan instruksikan…
Polisi menangkap buron judi online di Komdigi. Tersangka berperan mengelola dana dan melindungi situs judi.…
Kapolri bongkar jaringan judi online internasional dengan modus baru. Perputaran dana mencapai Rp283 triliun dan…
Kisah nyata mantan penjudi online yang terjerat utang Rp300 juta hingga kehilangan calon istri, namun…
Polisi berhasil menggulung sindikat judi online, apresiasi diberikan kepada Komjen Fadil Imran atas aksi nyata…
https://www.youtube.com/watch?v=aVSvJ8NCRfo Gunawan Satbor ditangkap karena diduga mempromosikan judi online Konten TikTok viral mengundang kritik masyarakat…