Pusaran Promosi Judi Online – Selebgram berusia 21 tahun asal Desa Payo Lincah, Jambi ditangkap polisi. Ia terbukti mempromosikan situs judi online di akun media sosial dan mendapat bayaran Rp2 juta per bulan.
Claudia Silvi, 21 tahun, ditangkap aparat Polda Jambi. Ia ditangkap karena terbukti mempromosikan situs judi online. Ini ditangkap polisi di kediamannya di kelurahan Pincah, kecamatan Jaluko, Muaro Jambi. Selebgram dengan pengikut 7.000 ini diduga mengiklankan situs judi online di akun pribadinya sejak November 2022. Ia diduga telah mempromosikan 20 situs judi online. Dari hasil promosi, ia mendapatkan bayaran sebesar Rp2 juta per bulannya. Dari hasil iklan situs judi online sejak 2022 hingga 2024, pelaku mendapatkan bayaran hingga Rp48 juta.
Claudia mengaku mempromosikan situs judi di akun Instagram pribadinya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Modus operandi dari pelaku yaitu dengan mengendorse atau promosi situs judi di website, lalu memasukkannya ke Instagram pribadi yang followersnya kurang lebih 7.000 followers.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Claudia Silvi harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi. Ia dijerat dengan undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar.
Video menarik lainnya
Mengungkap kontroversi Katak Biser sebagai influencer judi online dengan 3M followers. Kerugian negara mencapai Rp600…
Polda Metro Jaya memburu Katak Bizer yang diduga mempromosikan judi online via live streaming. Kominfo…
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus situs judi online dengan omset Rp60 juta per hari.…
Investigasi dampak judi online: Rp600 triliun uang rakyat terserap dalam 5 tahun. PPATK: Rp327 triliun…
Ayah di Tangerang jual bayi 11 bulan seharga Rp15 juta untuk judi online, tanpa sepengetahuan…
Seorang suami di Tangerang tega menjual anak bayi Rp15 juta untuk bermain judi online, tanpa…