Pusaran Promosi Judi Online – Selebgram berusia 21 tahun asal Desa Payo Lincah, Jambi ditangkap polisi. Ia terbukti mempromosikan situs judi online di akun media sosial dan mendapat bayaran Rp2 juta per bulan.
Claudia Silvi, 21 tahun, ditangkap aparat Polda Jambi. Ia ditangkap karena terbukti mempromosikan situs judi online. Ini ditangkap polisi di kediamannya di kelurahan Pincah, kecamatan Jaluko, Muaro Jambi. Selebgram dengan pengikut 7.000 ini diduga mengiklankan situs judi online di akun pribadinya sejak November 2022. Ia diduga telah mempromosikan 20 situs judi online. Dari hasil promosi, ia mendapatkan bayaran sebesar Rp2 juta per bulannya. Dari hasil iklan situs judi online sejak 2022 hingga 2024, pelaku mendapatkan bayaran hingga Rp48 juta.
Claudia mengaku mempromosikan situs judi di akun Instagram pribadinya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Modus operandi dari pelaku yaitu dengan mengendorse atau promosi situs judi di website, lalu memasukkannya ke Instagram pribadi yang followersnya kurang lebih 7.000 followers.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Claudia Silvi harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi. Ia dijerat dengan undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar.
Video menarik lainnya
Polisi berhasil menggulung sindikat judi online, apresiasi diberikan kepada Komjen Fadil Imran atas aksi nyata…
https://www.youtube.com/watch?v=aVSvJ8NCRfo Gunawan Satbor ditangkap karena diduga mempromosikan judi online Konten TikTok viral mengundang kritik masyarakat…
Kominfo terapkan strategi memberantas judi online secara masif, menutup 187.000 situs dalam 20 hari, dan…
Tiktoker Gunawan Satbor promosi judi online. Ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi atas dugaan ini, meski ia…
Dugaan oknum pegawai Komdigi membina situs judi online untuk meraup keuntungan besar hingga mencapai Rp8,5…
Ironisnya, skandal judi online semakin menguak dengan melibatkan belasan oknum pegawai Komdigi yang seharusnya memberantasnya.