Pusaran Promosi Judi Online – Selebgram berusia 21 tahun asal Desa Payo Lincah, Jambi ditangkap polisi. Ia terbukti mempromosikan situs judi online di akun media sosial dan mendapat bayaran Rp2 juta per bulan.
Claudia Silvi, 21 tahun, ditangkap aparat Polda Jambi. Ia ditangkap karena terbukti mempromosikan situs judi online. Ini ditangkap polisi di kediamannya di kelurahan Pincah, kecamatan Jaluko, Muaro Jambi. Selebgram dengan pengikut 7.000 ini diduga mengiklankan situs judi online di akun pribadinya sejak November 2022. Ia diduga telah mempromosikan 20 situs judi online. Dari hasil promosi, ia mendapatkan bayaran sebesar Rp2 juta per bulannya. Dari hasil iklan situs judi online sejak 2022 hingga 2024, pelaku mendapatkan bayaran hingga Rp48 juta.
Claudia mengaku mempromosikan situs judi di akun Instagram pribadinya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Modus operandi dari pelaku yaitu dengan mengendorse atau promosi situs judi di website, lalu memasukkannya ke Instagram pribadi yang followersnya kurang lebih 7.000 followers.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Claudia Silvi harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi. Ia dijerat dengan undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar.
Video menarik lainnya
Seorang anggota aktif Brimob nekat mencuri emas senilai Rp 330 juta. Anggota Polda Papua Barat nekat…
Kasus TNI kecanduan judi online, Serma Tengku Dian Anugrah diduga membunuh istrinya akibat kecanduan judol…
Mengupas fenomena judi online Indonesia – Kamboja, dampak sosial‑ekonomi, eksploitasi pekerja, dan ancaman terhadap generasi muda.
Mantan marinir terlilit utang dan judi online, Satria Artak Kumbara bergabung militer Rusia sebagai tentara…
Polsek Metro Menteng edukasi bahaya judi online kepada siswa SMK Jayawisata Jakarta Pusat, membentuk karakter…
https://www.youtube.com/watch?v=VgvG8h8pv7k Ria Hartini imbau waspada narkoba judi online dan pinjol ilegal kepada masyarakat Kota Metro…