Pemirsa, kasus mahasiswa kelola judi online kini terungkap setelah Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap dua mahasiswa yang terlibat dalam sindikat judi online jaringan Kamboja. Kedua mahasiswa ini memiliki peran penting sebagai telemarketing dan desain grafis untuk situs judi online.
Patroli Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menemukan situs judi online bernama Menang Kore yang dikelola oleh tersangka berinisial N. Dari hasil pengembangan kasus ini, polisi kembali menangkap satu tersangka lain yang berinisial Y. Tersangka N bertugas sebagai pengelola dan telemarketing, sementara Y berperan sebagai desain grafis konten dan mendistribusikannya ke berbagai jaringan judi online.
Menurut hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku telah bekerja di jaringan ini selama dua tahun dan mendapatkan gaji mencapai Rp10 juta per bulan. Omset dari situs judi online yang mereka kelola ini mencapai ratusan juta rupiah. Kini, kedua tersangka dikenakan Pasal 45 Ayat 3 dan Pasal 27 Ayat 1 dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan serius tentang bagaimana mahasiswa kelola judi online yang berpotensi merusak masa depan dan masyarakat.
Video menarik lainnya
Seorang anak tega menganiaya ibu kandungnya di Jakarta akibat dampak judi online pada keluarga yang…
Kominfo mengungkap modul judi dalam game online dan investasi, menyoroti modus baru yang menyamarkan perjudian…
Ditres Siber Polda Jabar menangkap pelaku utama jaringan judi online yang beroperasi hingga ke luar…
Pelajar terjerat judi online di Cianjur ditangkap polisi setelah mempromosikan situs judi di media sosial…
Ancaman judi online di Indonesia menjadi sorotan Prabowo, yang menekankan pentingnya penegakan hukum tegas untuk…
Pemuda aniaya ibu untuk judi online yang tak diberi uang. Dalam kondisi mabuk, pemuda ini…