Pemirsa, kasus mahasiswa kelola judi online kini terungkap setelah Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap dua mahasiswa yang terlibat dalam sindikat judi online jaringan Kamboja. Kedua mahasiswa ini memiliki peran penting sebagai telemarketing dan desain grafis untuk situs judi online.
Patroli Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menemukan situs judi online bernama Menang Kore yang dikelola oleh tersangka berinisial N. Dari hasil pengembangan kasus ini, polisi kembali menangkap satu tersangka lain yang berinisial Y. Tersangka N bertugas sebagai pengelola dan telemarketing, sementara Y berperan sebagai desain grafis konten dan mendistribusikannya ke berbagai jaringan judi online.
Menurut hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku telah bekerja di jaringan ini selama dua tahun dan mendapatkan gaji mencapai Rp10 juta per bulan. Omset dari situs judi online yang mereka kelola ini mencapai ratusan juta rupiah. Kini, kedua tersangka dikenakan Pasal 45 Ayat 3 dan Pasal 27 Ayat 1 dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan serius tentang bagaimana mahasiswa kelola judi online yang berpotensi merusak masa depan dan masyarakat.
Video menarik lainnya
Kakek curi sepatu karena judi online di Padang. Terekam CCTV, ditangkap polisi, dan kini dijerat…
Karyawan restoran gelapkan uang Rp172 juta milik Hotman Paris demi judi online dan gaya hidup…
Penangkapan pegawai Kominfo 12 orang dan 4 warga sipil jadi tersangka judi online. Kewenangan blokir…
10 selebgram muda ditangkap Polda Bali karena promosi judi online dengan bayaran hingga Rp7 juta…
ASN Trenggalek tertangkap main judi online lewat dua situs populer dan terancam 10 tahun penjara.
Cupi Cupita jalani pemeriksaan 5 jam karena diduga ikut artis promosi judi online, mengaku tak…