Pemirsa, kasus mahasiswa kelola judi online kini terungkap setelah Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap dua mahasiswa yang terlibat dalam sindikat judi online jaringan Kamboja. Kedua mahasiswa ini memiliki peran penting sebagai telemarketing dan desain grafis untuk situs judi online.
Patroli Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menemukan situs judi online bernama Menang Kore yang dikelola oleh tersangka berinisial N. Dari hasil pengembangan kasus ini, polisi kembali menangkap satu tersangka lain yang berinisial Y. Tersangka N bertugas sebagai pengelola dan telemarketing, sementara Y berperan sebagai desain grafis konten dan mendistribusikannya ke berbagai jaringan judi online.
Menurut hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku telah bekerja di jaringan ini selama dua tahun dan mendapatkan gaji mencapai Rp10 juta per bulan. Omset dari situs judi online yang mereka kelola ini mencapai ratusan juta rupiah. Kini, kedua tersangka dikenakan Pasal 45 Ayat 3 dan Pasal 27 Ayat 1 dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan serius tentang bagaimana mahasiswa kelola judi online yang berpotensi merusak masa depan dan masyarakat.
Video menarik lainnya
Seorang pria di Pasuruan nekat bacok bibinya hingga tewas karena terlilit utang judi online dan…
https://www.youtube.com/watch?v=yps4E5esId4 olda Riau bongkar jaringan judi online Pekanbaru di dua lokasi strategis. 12 tersangka diamankan:…
Dalam periode 5–20 November 2024, polisi ungkap 619 kasus judi online, sita Rp77,6 miliar plus…
Wapres Gibran tegaskan dana BSU jangan dipakai untuk judol saat tinjau penyaluran bantuan di Boyolali,…
Dampak judi online rugikan ekonomi dan sosial, PPATK: Rp1.200 T dana berputar, 8,8 juta pemain,…
https://www.youtube.com/watch?v=G-9hyFoMfg4 Pria asal Sumatera nekat curi motor karena curi motor untuk judi online Kabur ke…