Hukuman cambuk kasus judi online di Aceh kembali menarik perhatian publik, di mana sebelas pelanggar menjalani eksekusi syariah di muka umum di Kabupaten Nagan Raya. Para terpidana terdiri dari tujuh pelaku judi online yang dihukum 10 kali cambukan dan empat terpidana zina yang masing-masing menerima hingga 100 cambukan. Eksekusi ini dilakukan sebagai penegakan qanun Aceh tahun 2011, dengan tujuan memperingatkan masyarakat terhadap pelanggaran hukum syariah di wilayah tersebut.
Para terpidana langsung digiring ke halaman Kejaksaan Negeri Nagan Raya untuk menjalani eksekusi. Dari 11 terpidana tersebut, empat orang diantaranya terlibat kasus zina dengan hukuman masing-masing 100 kali cambukan, sementara tujuh terpidana judi online masing-masing dihukum cambuk sebanyak 10 kali.
Dalam proses eksekusi tersebut, salah satu terpidana wanita yang terjerat kasus zina dan mendapat hukuman terberat yakni 100 kali cambukan sempat terjatuh saat menerima sabetan rotan dari algojo. Terpidana ini jatuh dan menangis saat menjalani cambukan karena tak kuasa menahan rasa sakit.
Para terpidana ini dinyatakan bersalah karena melakukan pelanggaran qanun Aceh tahun 2011. Setelah menjalani hukuman cambuk, para terpidana langsung diberikan surat bebas dan diserahkan kepada keluarga masing-masing.
Video menarik lainnya
Polda Metro Jaya berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka judi online komdigi yang menjadi target…
Pegawai Komdigi ditangkap setelah menjadi buron kasus judol di di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 19.00.…
Kasus komdigi menghebohkan, eks Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi terbawa dalam pusaran skandal…
Dalam upaya pemberantasan judi online yang semakin masif, Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmennya untuk…
Kapolri Siap Mundur Jika Terlibat Judi Online. Jenderal Listyo Sigit Prabowo tegaskan komitmennya dan instruksikan…
Polisi menangkap buron judi online di Komdigi. Tersangka berperan mengelola dana dan melindungi situs judi.…