Hukuman cambuk kasus judi online di Aceh kembali menarik perhatian publik, di mana sebelas pelanggar menjalani eksekusi syariah di muka umum di Kabupaten Nagan Raya. Para terpidana terdiri dari tujuh pelaku judi online yang dihukum 10 kali cambukan dan empat terpidana zina yang masing-masing menerima hingga 100 cambukan. Eksekusi ini dilakukan sebagai penegakan qanun Aceh tahun 2011, dengan tujuan memperingatkan masyarakat terhadap pelanggaran hukum syariah di wilayah tersebut.
Para terpidana langsung digiring ke halaman Kejaksaan Negeri Nagan Raya untuk menjalani eksekusi. Dari 11 terpidana tersebut, empat orang diantaranya terlibat kasus zina dengan hukuman masing-masing 100 kali cambukan, sementara tujuh terpidana judi online masing-masing dihukum cambuk sebanyak 10 kali.
Dalam proses eksekusi tersebut, salah satu terpidana wanita yang terjerat kasus zina dan mendapat hukuman terberat yakni 100 kali cambukan sempat terjatuh saat menerima sabetan rotan dari algojo. Terpidana ini jatuh dan menangis saat menjalani cambukan karena tak kuasa menahan rasa sakit.
Para terpidana ini dinyatakan bersalah karena melakukan pelanggaran qanun Aceh tahun 2011. Setelah menjalani hukuman cambuk, para terpidana langsung diberikan surat bebas dan diserahkan kepada keluarga masing-masing.
Video menarik lainnya
Kakek curi sepatu karena judi online di Padang. Terekam CCTV, ditangkap polisi, dan kini dijerat…
Karyawan restoran gelapkan uang Rp172 juta milik Hotman Paris demi judi online dan gaya hidup…
Penangkapan pegawai Kominfo 12 orang dan 4 warga sipil jadi tersangka judi online. Kewenangan blokir…
10 selebgram muda ditangkap Polda Bali karena promosi judi online dengan bayaran hingga Rp7 juta…
ASN Trenggalek tertangkap main judi online lewat dua situs populer dan terancam 10 tahun penjara.
Cupi Cupita jalani pemeriksaan 5 jam karena diduga ikut artis promosi judi online, mengaku tak…