Hukuman cambuk kasus judi online di Aceh kembali menarik perhatian publik, di mana sebelas pelanggar menjalani eksekusi syariah di muka umum di Kabupaten Nagan Raya. Para terpidana terdiri dari tujuh pelaku judi online yang dihukum 10 kali cambukan dan empat terpidana zina yang masing-masing menerima hingga 100 cambukan. Eksekusi ini dilakukan sebagai penegakan qanun Aceh tahun 2011, dengan tujuan memperingatkan masyarakat terhadap pelanggaran hukum syariah di wilayah tersebut.
Para terpidana langsung digiring ke halaman Kejaksaan Negeri Nagan Raya untuk menjalani eksekusi. Dari 11 terpidana tersebut, empat orang diantaranya terlibat kasus zina dengan hukuman masing-masing 100 kali cambukan, sementara tujuh terpidana judi online masing-masing dihukum cambuk sebanyak 10 kali.
Dalam proses eksekusi tersebut, salah satu terpidana wanita yang terjerat kasus zina dan mendapat hukuman terberat yakni 100 kali cambukan sempat terjatuh saat menerima sabetan rotan dari algojo. Terpidana ini jatuh dan menangis saat menjalani cambukan karena tak kuasa menahan rasa sakit.
Para terpidana ini dinyatakan bersalah karena melakukan pelanggaran qanun Aceh tahun 2011. Setelah menjalani hukuman cambuk, para terpidana langsung diberikan surat bebas dan diserahkan kepada keluarga masing-masing.
Video menarik lainnya
Seorang anggota aktif Brimob nekat mencuri emas senilai Rp 330 juta. Anggota Polda Papua Barat nekat…
Kasus TNI kecanduan judi online, Serma Tengku Dian Anugrah diduga membunuh istrinya akibat kecanduan judol…
Mengupas fenomena judi online Indonesia – Kamboja, dampak sosial‑ekonomi, eksploitasi pekerja, dan ancaman terhadap generasi muda.
Mantan marinir terlilit utang dan judi online, Satria Artak Kumbara bergabung militer Rusia sebagai tentara…
Polsek Metro Menteng edukasi bahaya judi online kepada siswa SMK Jayawisata Jakarta Pusat, membentuk karakter…
https://www.youtube.com/watch?v=VgvG8h8pv7k Ria Hartini imbau waspada narkoba judi online dan pinjol ilegal kepada masyarakat Kota Metro…