Kasus judi online kembali terjadi di Boyolali, di mana seorang pria menghabiskan uang Rp60 juta milik saudara calon istrinya untuk berjudi. Uang yang seharusnya digunakan untuk membeli mobil itu malah dihabiskan oleh pelaku. Untuk menutupi perbuatannya, ia membuat laporan palsu seolah-olah ia dibegal.
Polisi yang mendatangi rumah korban mulai menggali kebenaran dari laporan tersebut. Ternyata, laporan tentang pembegalan di Kecamatan Sambi hanyalah kebohongan. Pelaku yang awalnya mengaku sebagai korban akhirnya digiring ke Polsek Sambi. Kecurigaan muncul karena perbedaan antara luka di tubuh korban dan kondisi pakaiannya. Luka tusukan yang terlihat tidak sesuai dengan kondisi pakaian yang hanya mengalami satu kerusakan.
Pada akhirnya, pelaku mengakui bahwa peristiwa yang dilaporkan pada hari Rabu tersebut tidak benar. Ia berpura-pura menjadi korban begal karena uang Rp60 juta yang seharusnya untuk membeli mobil habis digunakan untuk judi daring. Karena sudah dua bulan berlalu dan saudara dari calon istrinya terus menagih, ia akhirnya merekayasa pembegalan sebagai jalan keluar.
Korban mengakui bahwa total uang Rp60 juta sudah tiga kali diterima, namun semuanya habis untuk judi online. Karena kehabisan uang dan terus ditagih oleh pemilik uang, ia merencanakan skenario pembegalan. Saat itu, ia berpura-pura dibegal dengan melukai perutnya menggunakan pemotong, lalu melaporkannya ke polisi. Kini, ia harus menghadapi hukum atas laporan palsu dan penggunaan uang untuk judi online.
Kasus judi online ini menunjukkan betapa besarnya dampak buruk dari perjudian daring, dan kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Video menarik lainnya
https://www.youtube.com/watch?v=ndoZ5hbI1VA Penggerebekan polisi Jakarta Utara di sebuah apartemen yang dijadikan pusat operasi judi online. Seorang…
Penggerebekan judi online di Jakarta Utara ungkap operasi situs dengan omzet miliaran rupiah. Operator ditangkap…
Dampak judi online meluas, memicu tindakan kriminal seperti penggelapan dana hingga penjualan anak. Bagaimana cara…
Polri ungkap perjudian daring internasional dari China, sita uang Rp 6 miliar dan tangkap tujuh…
Ayah jual anak untuk judi online di Tangerang, tiga tersangka ditangkap, korban ditemukan di kontrakan
Polri ungkap situs judi online dikendalikan WNA China, kolaborasi dengan Kominfo, tersangka terancam 20 tahun…