Cerita Judi Online

Polri Sita Rp103 Miliar dari TPPU Judi Online, Hotel Aruss Terlibat

Shares
  • Bareskrim Polri menyita Rp103 miliar dari 15 rekening terkait TPPU hasil judi online.
  • PT Arta Jaya Putra (AJP) dan komisarisnya, FH, ditetapkan sebagai tersangka.
  • Dana hasil judi online digunakan untuk pembangunan dan operasional Hotel Aruss di Semarang.
  • Operasional Hotel Aruss tetap berjalan meskipun telah disita.
  • Para tersangka dijerat dengan UU TPPU dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Cerita Lengkap

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menyita uang sebesar Rp103 miliar dari 15 rekening yang terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi online. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan judi online yang semakin marak.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menyatakan bahwa PT Arta Jaya Putra (AJP) dan komisarisnya, berinisial FH, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga menampung dana hasil judi online yang kemudian digunakan untuk pembangunan dan operasional Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah. Modus yang digunakan adalah menampung dana hasil judi online, kemudian melakukan layering melalui sistem transfer dan penarikan tunai sebelum disetorkan ke rekening perusahaan. Hal ini dilakukan untuk mengaburkan asal-usul dana pembangunan hotel.

“PT AJP digunakan untuk menampung uang hasil judi online, yang kemudian dialihkan menjadi investasi pembangunan dan pengelolaan Hotel Aruss. Modus ini bertujuan menyamarkan asal-usul uang agar terlihat berasal dari sumber yang sah,” kata Brigjen Helfi Assegaf.

Meskipun telah disita, operasional Hotel Aruss tetap berjalan normal. Tim legal hotel menyatakan bahwa mereka menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan mematuhi ketentuan yang berlaku.

Selain menyita uang, Bareskrim Polri juga memblokir 17 rekening terkait perjudian online dengan total dana Rp103,27 miliar. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Kasus ini menjadi perhatian khusus pemerintah dalam upaya pemberantasan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang. Masyarakat diimbau untuk menjauhi segala bentuk perjudian online dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

Video menarik lainnya