Butuh modal untuk bermain judi online, seorang pemuda asal Lombok Timur berinisial AA melakukan pencurian dan menggadaikan sepeda motor milik tamu yang berkunjung ke rumahnya. Pemuda tersebut ditangkap oleh petugas Satreskrim Polres Lombok Timur.
AA diketahui mencuri sepeda motor yang dibawa oleh teman kakaknya saat bertamu ke rumah mereka. Setelah berhasil mencuri, AA kemudian menggadaikan motor tersebut dan mendapatkan uang sebesar Rp1,5 juta. Uang tersebut digunakan oleh pelaku untuk bermain judi online.
Akibat perbuatannya, AA kini terancam hukuman 7 tahun penjara.
Hingga saat ini, AA sudah ditangani oleh unit pidana umum Satreskrim Polres Lombok Timur, dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Video menarik lainnya
Polisi berhasil menggulung sindikat judi online, apresiasi diberikan kepada Komjen Fadil Imran atas aksi nyata…
https://www.youtube.com/watch?v=aVSvJ8NCRfo Gunawan Satbor ditangkap karena diduga mempromosikan judi online Konten TikTok viral mengundang kritik masyarakat…
Kominfo terapkan strategi memberantas judi online secara masif, menutup 187.000 situs dalam 20 hari, dan…
Tiktoker Gunawan Satbor promosi judi online. Ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi atas dugaan ini, meski ia…
Dugaan oknum pegawai Komdigi membina situs judi online untuk meraup keuntungan besar hingga mencapai Rp8,5…
Ironisnya, skandal judi online semakin menguak dengan melibatkan belasan oknum pegawai Komdigi yang seharusnya memberantasnya.