Butuh modal untuk bermain judi online, seorang pemuda asal Lombok Timur berinisial AA melakukan pencurian dan menggadaikan sepeda motor milik tamu yang berkunjung ke rumahnya. Pemuda tersebut ditangkap oleh petugas Satreskrim Polres Lombok Timur.
AA diketahui mencuri sepeda motor yang dibawa oleh teman kakaknya saat bertamu ke rumah mereka. Setelah berhasil mencuri, AA kemudian menggadaikan motor tersebut dan mendapatkan uang sebesar Rp1,5 juta. Uang tersebut digunakan oleh pelaku untuk bermain judi online.
Akibat perbuatannya, AA kini terancam hukuman 7 tahun penjara.
Hingga saat ini, AA sudah ditangani oleh unit pidana umum Satreskrim Polres Lombok Timur, dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Video menarik lainnya
https://www.youtube.com/watch?v=yps4E5esId4 olda Riau bongkar jaringan judi online Pekanbaru di dua lokasi strategis. 12 tersangka diamankan:…
Dalam periode 5–20 November 2024, polisi ungkap 619 kasus judi online, sita Rp77,6 miliar plus…
Wapres Gibran tegaskan dana BSU jangan dipakai untuk judol saat tinjau penyaluran bantuan di Boyolali,…
Dampak judi online rugikan ekonomi dan sosial, PPATK: Rp1.200 T dana berputar, 8,8 juta pemain,…
https://www.youtube.com/watch?v=G-9hyFoMfg4 Pria asal Sumatera nekat curi motor karena curi motor untuk judi online Kabur ke…
Seorang keponakan di Pasuruan tega bunuh tante karena utang judi online. Polisi tahan pelaku, kasus…