Seorang pemuda berusia 18 tahun, berinisial MK, nekat mencuri di rumah sepupunya sendiri. MK mencuri satu unit sepeda BMX yang disimpan di teras rumah sepupunya. Saat menyadari kehilangan barang tersebut, korban langsung melapor ke polisi. Betapa terkejutnya korban ketika mengetahui bahwa pelaku pencurian adalah anggota keluarganya sendiri.
Dari hasil pemeriksaan polisi, aksi pencurian ini ternyata bukan kali pertama dilakukan oleh pelaku. MK mengaku mencuri demi judi online, karena tidak memiliki uang untuk membeli rokok dan memenuhi kebutuhannya akan judi online.
Selain mencuri di rumah sepupunya, MK juga diketahui pernah mencuri di rumah warga lain di daerah Kedoran Tengah, Padang. Ia biasanya menyasar tetangga yang lengah dan meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan. Atas perbuatannya, MK kini disangka melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara
Video menarik lainnya
Polsek Gambut tangkap dua pencuri di lokasi berbeda yang menggunakan uang curian sebagai modal judi…
Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap 3 tersangka pengelola judi online, membekukan total dana Rp154,3 miliar…
Isu Bupati Pati Sudewo promosikan judi online adalah rekayasa AI. Judi online masih marak, bukan…
Direktorat Tindak Pidana Siber Polri ungkap sindikat judi online nasional dan internasional, sita uang Rp154,3…
Kasir minimarket di Jember ditangkap karena menggelapkan uang perusahaan Rp37 juta untuk bermain judi online…
Polisi Jawa Barat bongkar sindikat jasa SEO judi online, amankan enam pelaku dan sejumlah barang…