- Tersangka bandar judi online ditangkap pada 26 Juli 2024 di Ciamis
- Jaringan judi online beroperasi di Kamboja
- Total transaksi dari 5 rekening utama mencapai 356 miliar rupiah
- 216 rekening lain juga diamankan dengan nilai bervariasi
- Barang bukti termasuk buku tabungan, kartu ATM, dan 162 lembar dokumen digital
- Tersangka dikenakan pasal UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara
- OJK melakukan upaya represif dan preventif dalam menangani judi online
- Per Agustus, lebih dari 6.000 rekening terkait judi online diminta untuk diblokir
Cerita Lengkap
Pengungkapan jaringan judi online lintas negara – Dari 4 Desember kami menemukan indikasi adanya judi online, dan alhamdulillah bisa kami amankan tersangka pada tanggal 26 Juli 2024. Di mana setelah pengungkapan tersebut diketahui bahwa angka minimal dari judi online di mana operatornya ada di Kamboja dan salah satu tersangka bisa kami amankan adalah warga Ciamis dengan minimal jumlah transaksi yang tercatat dari jumlah lima rekening dengan jumlah fantastis kurang lebih 356 miliar rupiah.
Ini belum lagi rekening-rekening yang lain. Ada 216 rekening lainnya yang kami amankan dan isinya bervariasi, ada yang isinya ratusan miliar ada yang isinya ratusan juta. Yang bersangkutan operator di dalam khususnya di sini dan adanya sebagai operator judi online di lokalnya saudara TC si tersangka.
Alhamdulillah tetap kerja keras dan upaya maksimal dari buking tabungan dari berbagai macam bank beserta kartu ATM. Kemudian ini satu koper yang berisi berbagai macam buku rekening, kemudian 162 lembar dokumen digital dari berbagai macam rekening. Ini sudah siap backingnya dan memang dibutuhkan untuk sebagai rekening penampung atau rekening sementara untuk transaksi judi online.
Jadi rekening ini 216 itulah yang disebar di berbagai macam website dan ada lima rekening utama untuk menampung transaksi-transaksi dari 216 rekening ini. Jadi rekening utamanya ada lima yang mana tadi saya sampaikan jumlahnya cukup fantastis ya 356 miliar rupiah.
Tersangka sendiri kami kenakan pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua dari undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukumannya bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak.
Kami terus melakukan kampanye masif terkait pencucian uang bekerja sama dengan perbankan dan pihak-pihak terkait. Kami merasa perlu bahwa edukasi publik ini penting untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya judi online di masyarakat dan tentunya koordinasi dengan para pimpinan perbankan menekankan komitmen manajemen dalam melakukan pembatasan judi online baik internal maupun eksternal juga kami dorong untuk terus dilakukan.
Di sisi lain OJK terus melakukan upaya-upaya yang sifatnya represif, memerintahkan bank untuk memblokir rekening-rekening yang terindikasi dengan transaksi judi online. Juga didorong untuk melakukan enhanced due diligence atas nasabah yang terkait atau terindikasi terkait judi online dan meminta bank untuk melaporkan transaksi tersebut sebagai transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK.
Selain upaya represif kami juga terus melakukan upaya preventif dengan memberikan edukasi dan literasi kepada masyarakat di Priangan Timur. Dalam konteks Ciamis, kami sudah bekerja sama dengan forum penanggulangan judi online dan aktivitas keuangan ilegal Kota Ciamis untuk sama-sama sekali lagi memberikan edukasi secara masif kepada seluruh masyarakat yang ada di Ciamis khususnya.
OJK Tasikmalaya merupakan bagian dari Satgas PASTI dan tentunya dengan Polri dengan APH lain kami terus melakukan sinergi dan kolaborasi terkait hal ini. Data per Agustus ada sekitar lebih dari 6.000 rekening yang sudah kita minta untuk diblokir yang terindikasi dengan transaksi judi online.
Video menarik lainnya
-
(in) Bandar Judi Pekanbaru Riau Raup Rp58 Miliar dari Sindikat Judi Online Selama 7 Tahun!
-
(in) Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Judi Online dan Pornografi yang Dipimpin WN Taiwan
-
(in) Benny Rhamdani Berikan Penjelasan Usai Diperiksa Bareskrim Mengenai Sosok Misterius T
-
(in) Jebakan Manis Judi Online: Untung Sesaat, Rugi Seumur Hidup?
-
(in) Judi Online di Kamboja: Penyebab Ratusan Triliun Devisa Indonesia Bocor!