Suami di Tangerang jual bayinya -Seorang ayah berinisial RA, berusia 36 tahun, ditangkap polisi setelah menjual bayinya seharga Rp15 juta. Tindakan tersebut dilakukan ketika istrinya sedang bekerja di Kalimantan. Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, menyatakan bahwa selain RA, pihak kepolisian juga menangkap pasangan suami istri HK (32) dan Mon (30) sebagai pembeli bayi.
Motif RA menjual bayinya adalah karena desakan ekonomi serta kecanduannya terhadap judi online. Uang hasil penjualan bayi tersebut digunakan untuk bermain judi online, sementara sebagian lainnya digunakan untuk kebutuhan ekonomi. Menurut Zain, RA menghabiskan seluruh uang hasil penjualan bayinya dalam waktu satu minggu.
RA diketahui menjual bayinya setelah melihat informasi di Facebook, di mana ada pasangan suami istri yang bersedia membeli bayi karena mereka belum dikaruniai anak setelah 10 tahun menikah.
Video menarik lainnya
Polisi Jawa Barat tangkap enam penyedia jasa SEO judi online, sita laptop, kartu visa, dan…
Seorang karyawan SPBU di Bengkulu Tengah gelapkan uang Rp638 juta untuk membeli iPhone, mobil, dan…
Polsek Gambut tangkap dua pencuri di lokasi berbeda yang menggunakan uang curian sebagai modal judi…
Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap 3 tersangka pengelola judi online, membekukan total dana Rp154,3 miliar…
Isu Bupati Pati Sudewo promosikan judi online adalah rekayasa AI. Judi online masih marak, bukan…
Direktorat Tindak Pidana Siber Polri ungkap sindikat judi online nasional dan internasional, sita uang Rp154,3…