Cerita Judi Online

(in) ASN Terlibat Judi Online: Menteri Komdigi Pecat 11 Tersangka

Shares
  • Meutya Hafid akan memecat ASN yang terbukti terlibat judi online
  • 11 ASN Komdigi ditetapkan sebagai tersangka
  • 3 tersangka tambahan dari warga sipil
  • Pakta integritas Juli 2024 melarang pegawai terlibat judi online
  • Penggeledahan dilakukan di lantai 2, 3, dan 8 Kantor Komdigi
  • Barang bukti: dokumen dan laptop milik tersangka
  • Seluruh tersangka terkait penyalahgunaan kewenangan pemblokiran situs
  • Polisi akan menelusuri aset-aset para tersangka
  • Kasus akan dikembangkan secara bertahap

Cerita Lengkap

Kasus ASN terlibat judi online mendapat perhatian serius dari Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. Beliau menegaskan akan memecat 11 aparatur sipil negara di lingkungan Komdigi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Langkah tegas ini sejalan dengan pakta integritas yang ditandatangani pada Juli 2024, yang melarang pegawai terlibat dalam aktivitas judi online. Penggeledahan di kantor Komdigi mengungkap penyalahgunaan wewenang terkait pemblokiran situs judi, dengan barang bukti berupa dokumen dan laptop milik tersangka. Polisi juga akan menelusuri aset-aset para tersangka untuk pengembangan kasus lebih lanjut

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengambil sikap tegas terhadap kasus ASN terlibat judi online dengan menyatakan akan memecat aparatur sipil negara yang terbukti terlibat. Saat ini, setidaknya 11 ASN Kementerian Komunikasi dan Digital telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi online.

Mantan anggota DPR RI tersebut mengapresiasi langkah penegak hukum dalam memberantas judi online. Ia menegaskan bahwa pengusutan kasus judi online di kementeriannya merupakan bentuk kepatuhan terhadap pakta integritas yang telah ditandatangani pegawai sejak Juli 2024. Pakta integritas tersebut secara jelas menginstruksikan bahwa pegawai Komdigi dilarang berkomunikasi, memengaruhi, atau menyebarkan segala jenis kegiatan dan konten yang berkaitan dengan judi online.

Hingga saat ini, diketahui terdapat tiga tambahan tersangka dari warga sipil. Menurutnya, pengembangan kasus akan dilakukan secara bertahap. Polisi memastikan akan melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang dimiliki para tersangka.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah melakukan penggeledahan Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital berkaitan dengan kasus tindak pidana perjudian online pada Jumat, 1 November 2024. Penggeledahan berlangsung kurang lebih selama 1 jam. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ad Arisyam Indradi, mengatakan polisi menyita beberapa dokumen serta laptop milik tersangka yang diketahui merupakan pegawai dan staf ahli Komdigi.

Penggeledahan dilakukan di lantai 2, 3, dan 8 Kantor Kementerian Komdigi. Para tersangka yang mengenakan baju tahanan juga turut dibawa saat proses penggeledahan. Diketahui Polda Metro Jaya menangkap 11 orang terkait judi online yang melibatkan beberapa oknum pegawai Kementerian Komdigi. Dari 11 oknum tersebut, seluruhnya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan kewenangan pemblokiran situs judi online.

Video menarik lainnya