- Deportasi operator judi online melibatkan 69 WNI dari Filipina.
- Otoritas Filipina menindak aktivitas judi online ilegal di Kota Lapu-Lapu.
- Para WNI diberangkatkan oleh agen pekerja migran ilegal dengan paspor turis.
- Investigasi lanjutan akan dilakukan di Indonesia untuk mengusut perekrutan ilegal.
- Sebanyak 4.730 WNI terlibat dalam kasus online scam sejak 2020.
- Pemerintah menghimbau warga agar waspada terhadap pekerjaan luar negeri ilegal.
Cerita Lengkap
Deportasi operator judi online melibatkan 69 warga negara Indonesia yang dideportasi dari Filipina karena terlibat sebagai operator judi online. Otoritas Filipina memulangkan mereka secara bertahap ke Jakarta sejak Selasa, 22 Oktober, sebagai bagian dari penindakan terhadap aktivitas perjudian online ilegal di negara tersebut. Para WNI ini bekerja di Kota Lapu-Lapu sebagai operator judi online tanpa menerima hak-hak yang dijanjikan.
Para WNI tersebut diberangkatkan melalui agen pekerja migran ilegal dengan menggunakan paspor turis atau wisata. Polisi akan menyelidiki proses keberangkatan mereka, dan jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, pihak-pihak yang terlibat dalam perekrutan dan pengiriman akan diproses secara hukum di Indonesia.
Menurut keterangan, total terdapat 439 WNI yang terlibat dalam kasus serupa di Filipina, dengan 69 di antaranya dijadikan tersangka, sementara sisanya dideportasi karena melanggar undang-undang imigrasi. Mereka bekerja secara ilegal di Filipina. Di beberapa wilayah Asia Tenggara, seperti Filipina, orang-orang tidak memerlukan visa, yang dimanfaatkan untuk bekerja secara ilegal. Tujuan kedatangan mereka yang ditulis sebagai turis disalahgunakan untuk bekerja.
Pertanyaan yang harus dicari jawabannya dengan proses pemulangan ini adalah siapa yang mengorganisir dan bagaimana modus operandinya. Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya akan mendalami hal ini. Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Yuda Nugraha, menjelaskan bahwa sejak 2020, terdapat 4.730 WNI yang bekerja sebagai operator penipuan dan judi online di berbagai negara, termasuk Filipina, Malaysia, Myanmar, Laos, Thailand, dan Kamboja.
Dari tahun 2020 hingga semester pertama 2024, sebanyak 4.730 WNI terlibat dalam kasus online scam. Daerah asal terbesar adalah Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Kalimantan Barat, dan Jawa Tengah, serta tersebar di beberapa provinsi lain. Korban biasanya berusia muda, dari generasi Z, berusia 18 hingga 35 tahun, berasal dari ekonomi menengah, dan berpendidikan tinggi, bahkan ada yang memiliki gelar master.
Pemerintah menghimbau warga negara Indonesia untuk tidak tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi tanpa kejelasan legalitas. Dari Tangerang, Banten, Andrianto, jurnalis NTV, melaporkan
Video menarik lainnya
-
Markas Judi Online Cengkareng Jaringan Kamboja Digerebek
-
(in) Skandal 1.000 Situs Judi Online Tidak Diblokir oleh Pegawai Komdigi, Imbalan Rp 8,5 Miliar per Bulan
-
(in) 1.000 Situs Judi Online Tidak Diblokir, Imbalan Rp 8,5 Miliar per Bulan
-
(in) Deportasi Operator Judi Online 69 WNI dari Filipina Terungkap
-
(in) Pengungkapan Sindikat Judi Online, Omzet Capai Rp60 Juta per Hari