- Total 16 tersangka dalam skandal judi online, termasuk oknum Komdigi.
- UU ITE Pasal 40 ayat 2A mewajibkan pemerintah mencegah penyebaran informasi elektronik yang melanggar hukum.
- Judi online sulit diberantas karena teknologi canggih, kolusi, dan lemahnya pengawasan.
- DPR mendukung revisi regulasi untuk pemberantasan judi online hingga ke akar-akarnya.
- Kedaulatan digital diperlukan untuk mempermudah penegakan hukum dan memberantas judi online.
Cerita Lengkap
Jumlah keterlibatan masyarakat dan total kerugian akibat judi online sangat besar. Informasi terbaru mengungkapkan bahwa polisi menangkap dua tersangka baru dalam kasus judi online. Ironisnya, tersangka ini adalah oknum pegawai Komdigi. Total sudah ada 16 tersangka dalam kasus ini.
Diskusi tentang kasus ini menghadirkan beberapa narasumber, yaitu Irjen Purnawirawan Arianto Sutadi, penasihat ahli Kapolri, Prof. Henri Subiakto, mantan staf ahli Kominfo sekaligus Guru Besar Universitas Airlangga, dan Bang Dave Laksono, Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI. Dalam diskusi ini, berbagai sudut pandang terkait skandal judi online dibahas, termasuk bagaimana kasus ini melibatkan oknum di kementerian yang seharusnya memberantas perjudian online.
Prof. Henri menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan dua peristiwa hukum: pertama, pembiaran informasi elektronik terkait judi online yang seharusnya di-take down berdasarkan UU ITE Pasal 40 ayat 2A. Kedua, lemahnya mekanisme pengawasan yang memungkinkan pelanggaran ini terjadi.
Arianto Sutadi menyoroti bahwa judi online sulit diberantas karena sifatnya yang masif, teknologi yang digunakan semakin canggih, dan adanya kolusi antara pelaku dengan oknum pegawai komdigi yang memiliki wewenang. Ia menegaskan pentingnya pencegahan dini melalui literasi masyarakat dan pengawasan ketat terhadap aparat penegak hukum.
Bang Dave Laksono menekankan bahwa DPR siap mendorong regulasi baru untuk meningkatkan pengawasan dan pemberantasan judi online. Ia juga mengapresiasi langkah awal pemerintah yang serius dalam menangani skandal ini. Namun, ia mengingatkan bahwa penanganan tidak cukup hanya pada level eksekutor kecil, tetapi harus mencapai dalang utama.
Prof. Henri menutup diskusi dengan menyoroti pentingnya kedaulatan digital Indonesia. Semua infrastruktur dan data harus berada di dalam negeri agar penegakan hukum lebih efektif.
Video menarik lainnya
-
Kasus Pegawai Kominfo Terlibat Judi Slot Online, Raup Untung Fantastis
-
Tersangka Judi Kominfo, 15 Pegawai Diduga Lindungi Situs Ilegal
-
Budi Arie Setiadi Diperiksa Terkait Judi Online, Staf Kominfo Diduga Terlibat
-
Modus Setoran Tunai Bandar Judi Online ke Oknum Pegawai Komdigi melalui Money Changer
-
16 Pegawai Jadi Tersangka Komdigi dalam Kasus Judi Online