Video Bahasa Indonesia

(in) Ironi Skandal Judi Online yang Melibatkan Oknum Pegawai Komdigi

Shares
  • Total 16 tersangka dalam skandal judi online, termasuk oknum Komdigi.
  • UU ITE Pasal 40 ayat 2A mewajibkan pemerintah mencegah penyebaran informasi elektronik yang melanggar hukum.
  • Judi online sulit diberantas karena teknologi canggih, kolusi, dan lemahnya pengawasan.
  • DPR mendukung revisi regulasi untuk pemberantasan judi online hingga ke akar-akarnya.
  • Kedaulatan digital diperlukan untuk mempermudah penegakan hukum dan memberantas judi online.

Cerita Lengkap

Jumlah keterlibatan masyarakat dan total kerugian akibat judi online sangat besar. Informasi terbaru mengungkapkan bahwa polisi menangkap dua tersangka baru dalam kasus judi online. Ironisnya, tersangka ini adalah oknum pegawai Komdigi. Total sudah ada 16 tersangka dalam kasus ini.

Diskusi tentang kasus ini menghadirkan beberapa narasumber, yaitu Irjen Purnawirawan Arianto Sutadi, penasihat ahli Kapolri, Prof. Henri Subiakto, mantan staf ahli Kominfo sekaligus Guru Besar Universitas Airlangga, dan Bang Dave Laksono, Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI. Dalam diskusi ini, berbagai sudut pandang terkait skandal judi online dibahas, termasuk bagaimana kasus ini melibatkan oknum di kementerian yang seharusnya memberantas perjudian online.

Prof. Henri menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan dua peristiwa hukum: pertama, pembiaran informasi elektronik terkait judi online yang seharusnya di-take down berdasarkan UU ITE Pasal 40 ayat 2A. Kedua, lemahnya mekanisme pengawasan yang memungkinkan pelanggaran ini terjadi.

Arianto Sutadi menyoroti bahwa judi online sulit diberantas karena sifatnya yang masif, teknologi yang digunakan semakin canggih, dan adanya kolusi antara pelaku dengan oknum pegawai komdigi yang memiliki wewenang. Ia menegaskan pentingnya pencegahan dini melalui literasi masyarakat dan pengawasan ketat terhadap aparat penegak hukum.

Bang Dave Laksono menekankan bahwa DPR siap mendorong regulasi baru untuk meningkatkan pengawasan dan pemberantasan judi online. Ia juga mengapresiasi langkah awal pemerintah yang serius dalam menangani skandal ini. Namun, ia mengingatkan bahwa penanganan tidak cukup hanya pada level eksekutor kecil, tetapi harus mencapai dalang utama.

Prof. Henri menutup diskusi dengan menyoroti pentingnya kedaulatan digital Indonesia. Semua infrastruktur dan data harus berada di dalam negeri agar penegakan hukum lebih efektif.

Video menarik lainnya

Ari

Recent Posts

Polri Bongkar Jaringan Judi Online Pekanbaru dan Amankan 12 Tersangka

https://www.youtube.com/watch?v=yps4E5esId4 olda Riau bongkar jaringan judi online Pekanbaru di dua lokasi strategis. 12 tersangka diamankan:…

1 day ago

Terungkap 619 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan, Uang dan Aset Miliaran Disita

Dalam periode 5–20 November 2024, polisi ungkap 619 kasus judi online, sita Rp77,6 miliar plus…

1 day ago

Gibran Ingatkan Dana BSU Jangan Dipakai Judol di Boyolali

Wapres Gibran tegaskan dana BSU jangan dipakai untuk judol saat tinjau penyaluran bantuan di Boyolali,…

1 day ago

Dampak Judi Online Hancurkan Ekonomi dan Stabilitas Sosial

Dampak judi online rugikan ekonomi dan sosial, PPATK: Rp1.200 T dana berputar, 8,8 juta pemain,…

2 days ago

Curi Motor untuk Judi Online, Pria Sumatera Ditangkap di Karawang

https://www.youtube.com/watch?v=G-9hyFoMfg4 Pria asal Sumatera nekat curi motor karena curi motor untuk judi online Kabur ke…

2 days ago

Keponakan Bunuh Tante karena Judi Online di Pasuruan, akibat Terlilit Utang

Seorang keponakan di Pasuruan tega bunuh tante karena utang judi online. Polisi tahan pelaku, kasus…

2 days ago