Peran oknum dalam bisnis judi online menjadi perhatian setelah kasus Gunawan Sadbor terungkap. Ia diduga memanfaatkan akun TikTok untuk memfasilitasi live streaming yang mempromosikan konten perjudian. Di sisi lain, pemerintah dianggap lalai dalam mencegah peredaran informasi elektronik yang bermuatan judi, meskipun undang-undang telah mengatur hal tersebut.
Penyelidikan polisi mengungkap bahwa Gunawan Sadbor memiliki peran bersama-sama atau turut serta dalam memberikan bantuan kepada pelaku, dengan cara memfasilitasi dan menyediakan akun TikTok untuk melakukan kegiatan live streaming.
Aktivitas ini bertujuan agar dapat diakses dokumen elektronik atau informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian, serta mendapatkan keuntungan dari kegiatan tersebut.
Menurut pengamat, ada dua permasalahan hukum yang terjadi. Pertama, pemerintah membiarkan keberadaan informasi elektronik yang mengandung konten perjudian online, padahal undang-undang mewajibkan pemerintah untuk mencegah peredaran informasi yang melanggar hukum.
Kedua, oknum yang seharusnya bertugas memberantas perjudian justru terlibat dalam memfasilitasi dan mempromosikan situs judi online, bahkan mendapatkan keuntungan dari aktivitas tersebut.
Video menarik lainnya
https://www.youtube.com/watch?v=yps4E5esId4 olda Riau bongkar jaringan judi online Pekanbaru di dua lokasi strategis. 12 tersangka diamankan:…
Dalam periode 5–20 November 2024, polisi ungkap 619 kasus judi online, sita Rp77,6 miliar plus…
Wapres Gibran tegaskan dana BSU jangan dipakai untuk judol saat tinjau penyaluran bantuan di Boyolali,…
Dampak judi online rugikan ekonomi dan sosial, PPATK: Rp1.200 T dana berputar, 8,8 juta pemain,…
https://www.youtube.com/watch?v=G-9hyFoMfg4 Pria asal Sumatera nekat curi motor karena curi motor untuk judi online Kabur ke…
Seorang keponakan di Pasuruan tega bunuh tante karena utang judi online. Polisi tahan pelaku, kasus…