Peran oknum dalam bisnis judi online menjadi perhatian setelah kasus Gunawan Sadbor terungkap. Ia diduga memanfaatkan akun TikTok untuk memfasilitasi live streaming yang mempromosikan konten perjudian. Di sisi lain, pemerintah dianggap lalai dalam mencegah peredaran informasi elektronik yang bermuatan judi, meskipun undang-undang telah mengatur hal tersebut.
Penyelidikan polisi mengungkap bahwa Gunawan Sadbor memiliki peran bersama-sama atau turut serta dalam memberikan bantuan kepada pelaku, dengan cara memfasilitasi dan menyediakan akun TikTok untuk melakukan kegiatan live streaming.
Aktivitas ini bertujuan agar dapat diakses dokumen elektronik atau informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian, serta mendapatkan keuntungan dari kegiatan tersebut.
Menurut pengamat, ada dua permasalahan hukum yang terjadi. Pertama, pemerintah membiarkan keberadaan informasi elektronik yang mengandung konten perjudian online, padahal undang-undang mewajibkan pemerintah untuk mencegah peredaran informasi yang melanggar hukum.
Kedua, oknum yang seharusnya bertugas memberantas perjudian justru terlibat dalam memfasilitasi dan mempromosikan situs judi online, bahkan mendapatkan keuntungan dari aktivitas tersebut.
Video menarik lainnya
Polsek Gambut tangkap dua pencuri di lokasi berbeda yang menggunakan uang curian sebagai modal judi…
Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap 3 tersangka pengelola judi online, membekukan total dana Rp154,3 miliar…
Isu Bupati Pati Sudewo promosikan judi online adalah rekayasa AI. Judi online masih marak, bukan…
Direktorat Tindak Pidana Siber Polri ungkap sindikat judi online nasional dan internasional, sita uang Rp154,3…
Kasir minimarket di Jember ditangkap karena menggelapkan uang perusahaan Rp37 juta untuk bermain judi online…
Polisi Jawa Barat bongkar sindikat jasa SEO judi online, amankan enam pelaku dan sejumlah barang…