E-Wallet Fasilitator Judi Online – Menkominfo Budi Arie Setiadi menegur keras perusahaan-perusahaan penyedia dompet digital (e-wallet) yang memfasilitasi penjudi online. Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diterima oleh Kementerian Kominfo, terdapat lima perusahaan dompet digital yang diduga masih memfasilitasi aktivitas judi online. Nilai transaksi di kelima e-wallet tersebut mencapai triliunan rupiah.
Perusahaan-perusahaan yang ditegur adalah PT Pede Debit Indonesiaku (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), dan PT Airpay International Indonesia (ShopeePay). Menurut Menkominfo, e-wallet DANA mencatatkan nilai transaksi tertinggi, sekitar Rp5,4 triliun, dengan 5,7 juta transaksi yang terkait dengan aktivitas judi online.
Video menarik lainnya
Seorang pria di Pasuruan nekat bacok bibinya hingga tewas karena terlilit utang judi online dan…
https://www.youtube.com/watch?v=yps4E5esId4 olda Riau bongkar jaringan judi online Pekanbaru di dua lokasi strategis. 12 tersangka diamankan:…
Dalam periode 5–20 November 2024, polisi ungkap 619 kasus judi online, sita Rp77,6 miliar plus…
Wapres Gibran tegaskan dana BSU jangan dipakai untuk judol saat tinjau penyaluran bantuan di Boyolali,…
Dampak judi online rugikan ekonomi dan sosial, PPATK: Rp1.200 T dana berputar, 8,8 juta pemain,…
https://www.youtube.com/watch?v=G-9hyFoMfg4 Pria asal Sumatera nekat curi motor karena curi motor untuk judi online Kabur ke…