E-Wallet Fasilitator Judi Online – Menkominfo Budi Arie Setiadi menegur keras perusahaan-perusahaan penyedia dompet digital (e-wallet) yang memfasilitasi penjudi online. Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diterima oleh Kementerian Kominfo, terdapat lima perusahaan dompet digital yang diduga masih memfasilitasi aktivitas judi online. Nilai transaksi di kelima e-wallet tersebut mencapai triliunan rupiah.
Perusahaan-perusahaan yang ditegur adalah PT Pede Debit Indonesiaku (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), dan PT Airpay International Indonesia (ShopeePay). Menurut Menkominfo, e-wallet DANA mencatatkan nilai transaksi tertinggi, sekitar Rp5,4 triliun, dengan 5,7 juta transaksi yang terkait dengan aktivitas judi online.
Video menarik lainnya
Kakek curi sepatu karena judi online di Padang. Terekam CCTV, ditangkap polisi, dan kini dijerat…
Karyawan restoran gelapkan uang Rp172 juta milik Hotman Paris demi judi online dan gaya hidup…
Penangkapan pegawai Kominfo 12 orang dan 4 warga sipil jadi tersangka judi online. Kewenangan blokir…
10 selebgram muda ditangkap Polda Bali karena promosi judi online dengan bayaran hingga Rp7 juta…
ASN Trenggalek tertangkap main judi online lewat dua situs populer dan terancam 10 tahun penjara.
Cupi Cupita jalani pemeriksaan 5 jam karena diduga ikut artis promosi judi online, mengaku tak…