- Hampir 100 pasien rawat inap di RSCM akibat kecanduan judi online.
- Peningkatan kasus sejak awal 2024, dengan pasien dari berbagai daerah.
- Perputaran uang judi online mencapai Rp174 triliun pada semester pertama 2024.
- Kementerian Komunikasi dan Digital telah memblokir 187.000 situs judi online dalam 10 hari pertama masa jabatan menteri baru.
- Lebih dari 7.000 rekening bank dan 500 akun dompet digital terkait judi online telah diblokir oleh Kominfo, Bank Indonesia, dan OJK.
Cerita Lengkap
Judi online masih menjadi permasalahan serius dan menjadi target kepolisian untuk segera diberantas. Penangkapan pelaku judi online dilakukan di sejumlah daerah. Mirisnya, hampir 100 orang dilaporkan menjadi pasien judi online dan menjalani rawat inap akibat kecanduan.
Judi online meluas dan meningkat sejak pandemi 2021 dan semakin menjamur seiring dengan kemudahan akses pinjaman online. Divisi Psikiatri Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) menjelaskan bahwa adiksi judi online semakin besar di awal tahun 2024. Di RSCM, pasien kecanduan judi online meningkat hingga dua kali lipat, dengan hampir 100 orang dilaporkan menjalani rawat inap akibat kecanduan judi online.
“Jumlahnya itu kalau yang dirawat inap mendekati angka 100, dan dirawat jalan itu dua kali lipat dari angka yang dirawat inap. Sehingga kalau kita lihat ini kan cup kecil saja ya di Jakarta, di RSCM, tapi pasiennya juga ada dari berbagai daerah. Jadi kalau misalnya kita berangkat dari skop kecil kemudian kita nasionalisasikan di skop besar Indonesia, tentu angkanya itu akan kita temukan berlipat-lipat jauh lebih besar,” ujar Kepala Divisi Psikiatri RSCM.
Perputaran uang judi online memang menggiurkan. Dari kasus perjudian, bahkan 11 orang pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital saja, Polda Metro Jaya telah menyita uang tunai lebih dari Rp73 miliar. Jumlah ini belum termasuk pemblokiran terhadap 47 rekening milik para pelaku.
“Kemudian ada uang tunai sejumlah Rp73.723.488.957. Penyidik juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka dan sedang menginventarisir rekening website judi online untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran,” ujar perwakilan Polda Metro Jaya.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat jumlah aliran dana judi online semakin meningkat setiap tahunnya. Lembaga intelijen keuangan ini mendapati berbagai kode dan modus yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya.
“Uang itu datang dari mana-mana, dari berbagai macam rekening, kemudian dikumpulkan di satu rekening pelaku. Bisa juga dari pelaku kirim ke mana-mana, nanti kembali lagi ke rekening dia. Jadi macam-macam. Bisa juga terputus, disetor secara tunai masuk ke rekening, lalu kemudian disebarluaskan ke rekening lainnya. Ada juga model dengan money laundering trade-based, di mana mereka melakukan ekspor impor secara legal. Itu sudah ada Rp174 triliun di semester satu ini saja,” jelas perwakilan PPATK.
Kementerian Komunikasi dan Digital, Bank Indonesia, dan OJK diketahui telah memblokir lebih dari 7.000 rekening bank dan lebih dari 500 akun dompet digital terkait judi online. Sementara itu, menurut Menteri Komunikasi dan Digital, sejak 10 hari usai dirinya dilantik, kementeriannya telah memblokir 187.000 situs judi online. Jumlah ini bukan menunjukkan prestasi, tapi tali cambuk bagi pemerintah untuk serius perang terhadap judi online.
Video menarik lainnya
-
Faktor Penyebab Anak Terjerumus Judi Slot Online, Apakah Orang Tua Tahu?
-
16 Pegawai Jadi Tersangka Komdigi dalam Kasus Judi Online
-
Mengungkap Peran Pegawai Komdigi, Budi Arie Siap Diperiksa dalam Skandal Judi Online
-
Pasien Judi Online di RSCM Meningkat Hingga 100 Orang
-
(in) Kisah Mantan Penjudi Online Terlilit Utang Hingga Kehilangan Segalanya