- Pelaku: Abi Vandika (18 tahun), pelajar SMA di Cianjur Modus: Promosi situs judi online melalui postingan dan reels Instagram
- Penghasilan: Rp2,4 juta/bulan + Rp600ribu/minggu
- Waktu kejadian: Aktivitas berlangsung selama 5 bulan
- Penangkapan: 1 Oktober 2024, pukul 10.00 WIB di Kecamatan Cibeber
- Barang bukti: Situs web, handphone, akun Instagram, dan tangkapan layar
- Ancaman hukuman: Maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp1 miliar
Cerita Lengkap
Pelajar SMA promosi judi online di Cianjur ditangkap polisi setelah terbukti terlibat dalam jaringan judi online internasional. Abi Vandika (18), pelajar SMA di Cianjur, memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan situs perjudian dan mengantongi keuntungan sebesar Rp2,4 juta per bulan. Penangkapan ini dilakukan oleh Satres Krim Polres Cianjur setelah tim patroli cyber mendeteksi aktivitas ilegal pelaku.
Pelaku melakukan aksinya dengan cara melakukan spam situs perjudian melalui postingan dan reels di media sosial miliknya. Dari aktivitas promosinya tersebut, pelaku mendapatkan bayaran dari pemilik situs sebesar Rp2.400.000 per bulan yang ditransfer melalui virtual account. Tidak hanya itu, pelaku juga mendapatkan keuntungan tambahan sebesar Rp600.000 per minggu dari salah satu situs judi online yang dipromosikannya melalui akun Instagram pribadinya.
Penangkapan berhasil dilakukan oleh Satres Krim Polres Cianjur di wilayah Kecamatan Cibeber, Cianjur. Penangkapan ini didasarkan pada laporan hasil penelusuran tim patroli Cyber Cianjur yang berhasil mendeteksi aktivitas kejahatan pelaku. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Dalam konferensi pers, pihak kepolisian mengonfirmasi telah mengamankan sejumlah barang bukti termasuk situs web judi online, handphone, akun Instagram pelaku, dan tangkapan layar aktivitas promosi di Instagram. Penangkapan dilakukan pada tanggal 1 Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 WIB di kediaman pelaku di wilayah Kecamatan Cibeber, Cianjur.
Berdasarkan keterangan pelaku, ia telah melakukan aktivitas promosi judi online tersebut selama lebih dari 5 bulan. Saat ini, pelaku yang masih berstatus sebagai pelajar SMA di Cianjur harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp1 miliar.
Video menarik lainnya
-
(in) Pelajar SMA Promosi Judi Online Cianjur Raup Rp2,4 Juta Ditangkap
-
(in) Pelajar SMA Promosi Judi Online Raup Rp3 Juta Diringkus Polisi
-
(in) Pelajar Terjerat Judi Online Ditangkap Polisi Usai Promosikan Situs di Cianjur
-
(in) Mengapa Ekonomi Sulit Membuat Indonesia Jadi Target Pasar Judi Online?
-
(in) Bahaya! Judi Online Meracuni Anak-anak – Cara Mencegah dan Mengatasi