Video Bahasa Indonesia

(in) Pelajar SMA Promosi Judi Online Raup Rp3 Juta Diringkus Polisi

Shares
  • Pelaku: Abi Vandika (18 tahun), pelajar SMA di Cianjur
  • Modus: Spam promosi judi online melalui postingan dan reels Instagram
  • Penghasilan: Rp2,4 juta/bulan + Rp600ribu/minggu
  • Total keuntungan: Lebih dari Rp3 juta
  • Waktu kejadian: Aktivitas berlangsung lebih dari 1 bulan
  • Penangkapan: 1 Oktober 2024, pukul 10.00 WIB di Kecamatan Cibeber
  • Barang bukti: Situs web, handphone, akun Instagram, dan tangkapan layar
  • Ancaman hukuman: Maksimal 10 tahun penjara

Cerita Lengkap

Pelajar SMA promosi judi online di Cianjur ditangkap polisi setelah terlibat dalam jaringan judi online internasional. Pelaku, yang dikenal sebagai Abi Vandika (18 tahun), memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan situs perjudian dan meraih keuntungan lebih dari Rp3 juta selama sebulan terakhir. Polisi mengamankan pelaku berkat laporan warga serta penelusuran patroli cyber yang menemukan aktivitasnya di Instagram.

Pelaku yang diidentifikasi sebagai Abi Vandika (18 tahun), seorang pelajar SMA di Cianjur, terpaksa diringkus polisi setelah diketahui mempromosikan salah satu situs judi online berjaringan internasional. Modus yang dilakukan pelaku yakni dengan melakukan spam situs perjudian melalui postingan maupun reels di media sosial miliknya.

Dari aksinya tersebut, pelaku mendapatkan bayaran dari pemilik situs sebesar Rp2.400.000 per bulannya yang ditransfer melalui virtual account. Selain itu, pelaku juga mendapatkan keuntungan tambahan sebesar Rp600.000 per minggu dari salah satu situs judi online yang dipromosikannya melalui akun Instagram pribadinya.

Pelaku berhasil diringkus Satres Krim Polres Cianjur di wilayah Kecamatan Cibeber, Cianjur. Penangkapan pelaku berdasarkan adanya laporan dari warga serta hasil penelusuran tim patroli cyber Polres Cianjur. Pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa situs web, handphone, akun Instagram pelaku, dan tangkapan layar aktivitas di Instagram.

Penangkapan dilakukan pada tanggal 1 Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 WIB di Cianjur. Berdasarkan keterangan pelaku, ia telah melakukan promosi judi online tersebut selama lebih dari 1 bulan dengan total keuntungan mencapai Rp3 juta lebih. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang masih berstatus pelajar SMA ini terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Video menarik lainnya

Ari

Recent Posts

Saling Bongkar Partai Mitra Judi Online Masuk Parlemen

Budi Arie singgung adanya partai mitra judi online yang sudah masuk parlemen, sambil menegaskan posisi…

21 hours ago

Budi Arie Bantah Tuduhan Terima Uang Judi Online dan Singgung Partai Mitra Judol

Budi Arie tepis tuduhan terima jatah judi online, sebut partai mitra judol dan klaim jadi…

2 days ago

Budi Arie Ungkap Pernah Digoda Bisnis Judi Online oleh Partai Mitra

Budi Arie akui pernah digoda bisnis judi online untuk menjaga situs, namun tegas menolak dan…

2 days ago

Budi Arie Bantah Terlibat Judi Online Fitnah atau Fakta?

Budi Arie Setiadi membantah tudingan terlibat dalam kasus judi online, menyebutnya sebagai fitnah dan framing…

2 days ago

Kode PM di Meja Judi Online Terungkap dalam Dakwaan Jaksa

Kode PM diduga merujuk pada Budi Arie dalam dakwaan kasus judi online, dengan alokasi 50%…

3 days ago

Benarkah Aliran Dana Judi Online ke Partai Politik?

Diskusi hangat tentang kemungkinan aliran dana judi online ke partai politik, termasuk dugaan pendirian partai…

3 days ago