- Polri menampilkan uang sitaan senilai Rp 70 miliar dari kasus judi online yang melibatkan WNA China.
- Uang sitaan dalam bentuk pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu diperlihatkan dalam konferensi pers.
- Sebanyak tujuh orang diamankan dalam kasus ini, terdiri dari satu WNA China dan enam WNI.
Cerita Lengkap
Momen penampakan barang bukti uang cash senilai Rp 70 miliar hasil sitaan dari kasus judi online yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal China ditampilkan saat konferensi pers oleh Bareskrim Polri pada Sabtu, 2 November 2024. Dalam konferensi pers tersebut, petugas siber Polri membawa barang bukti uang cash dari mobil menuju tempat acara.
Terlihat tumpukan uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu yang disusun rapi sebagai barang bukti hasil sitaan. Polri berhasil mengamankan satu warga negara China dan enam warga negara Indonesia yang terlibat dalam kasus judi online ini.
Video menarik lainnya
-
Penggerebekan Markas Judi Kamboja di Cengkareng
-
Perangi Judi Online Prabowo Tegaskan: Tak Ada Tempat bagi Beking
-
Kapolri Angkat Gunawan Sadbor Duta Anti Judi Online dan Bongkar Jaringan Besar
-
Sopir Truk Ditangkap di Bandar Lampung saat Bermain Judi Aplikasi Judi Uang Asli
-
Pasien Judi Online di RSCM Meningkat Hingga 100 Orang