Momen penampakan barang bukti uang cash senilai Rp 70 miliar hasil sitaan dari kasus judi online yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal China ditampilkan saat konferensi pers oleh Bareskrim Polri pada Sabtu, 2 November 2024. Dalam konferensi pers tersebut, petugas siber Polri membawa barang bukti uang cash dari mobil menuju tempat acara.
Terlihat tumpukan uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu yang disusun rapi sebagai barang bukti hasil sitaan. Polri berhasil mengamankan satu warga negara China dan enam warga negara Indonesia yang terlibat dalam kasus judi online ini.
Video menarik lainnya
Polsek Gambut tangkap dua pencuri di lokasi berbeda yang menggunakan uang curian sebagai modal judi…
Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap 3 tersangka pengelola judi online, membekukan total dana Rp154,3 miliar…
Isu Bupati Pati Sudewo promosikan judi online adalah rekayasa AI. Judi online masih marak, bukan…
Direktorat Tindak Pidana Siber Polri ungkap sindikat judi online nasional dan internasional, sita uang Rp154,3…
Kasir minimarket di Jember ditangkap karena menggelapkan uang perusahaan Rp37 juta untuk bermain judi online…
Polisi Jawa Barat bongkar sindikat jasa SEO judi online, amankan enam pelaku dan sejumlah barang…