Penangkapan pegawai Kominfo terkait judi online mengungkap keterlibatan 12 staf dalam mendukung bisnis ilegal ini. Selain itu, Satbor dan tiga tiktoker lainnya ditangkap karena diduga mempromosikan judi online melalui platform media sosial. Kasus ini menyoroti peran oknum pemerintah dan influencer dalam peredaran judi online di Indonesia.
Kasus Satbor tiktok yang viral di dunia maya kini berujung penangkapan setelah diduga melakukan promosi judi online. Ironisnya, bisnis haram judi online tidak hanya didukung oleh influencer dunia maya, tetapi juga didukung oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital. Situasi ini membuat gembar-gembor pemblokiran judi online oleh pemerintah seolah hanya gimik di ruang publik belaka.
Joget atraktif dalam cuplikan live media sosial dari tiktokers yang dipanggil Satbor telah menghasilkan jutaan rupiah setiap hari hingga membuat orang sekampung mengikuti jejaknya. Sayangnya, hanya sebulan setelah viral, polisi memeriksa Satbor karena dituding ikut mempromosikan judi online. Belakangan, Satbor membantah terlibat dalam promosi judi online tersebut.
Setelah Gunawan Satbor bersama tiga orang tiktoker lainnya ditangkap, Kampung Babakan, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi pada Sabtu pagi terlihat sepi. Warga yang setiap hari membuat konten live TikTok tidak terlihat melakukan aktivitas siaran langsung.
Ironisnya, para suporter atau pendukung bisnis judi online tidak hanya melibatkan influencer tapi juga pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital. Mereka yang harusnya memberantas judi online dengan memblokir situs justru jadi backing. Para pegawai Kementerian diduga menerima setoran dari tiap situs judi mencapai miliaran rupiah setiap bulan. Hingga minggu 3 November, sebanyak 16 orang sudah jadi tersangka, dengan 12 orang di antaranya merupakan pegawai Kementerian.
Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dalam rilisnya menyebut total akumulasi perputaran uang judi online di Indonesia mencapai Rp27 triliun dengan jumlah transaksi mencapai Rp18 juta. Yang mengkhawatirkan, di antaranya para pemain judi online sebanyak 197.000 adalah anak-anak.
Video menarik lainnya
Polsek Gambut tangkap dua pencuri di lokasi berbeda yang menggunakan uang curian sebagai modal judi…
Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap 3 tersangka pengelola judi online, membekukan total dana Rp154,3 miliar…
Isu Bupati Pati Sudewo promosikan judi online adalah rekayasa AI. Judi online masih marak, bukan…
Direktorat Tindak Pidana Siber Polri ungkap sindikat judi online nasional dan internasional, sita uang Rp154,3…
Kasir minimarket di Jember ditangkap karena menggelapkan uang perusahaan Rp37 juta untuk bermain judi online…
Polisi Jawa Barat bongkar sindikat jasa SEO judi online, amankan enam pelaku dan sejumlah barang…