- Penangkapan sindikat judi daring dengan server di Tiongkok berhasil dilakukan.
- Petugas menyita uang tunai miliaran rupiah, telepon genggam, laptop, dan token bank.
- Tujuh tersangka ditangkap, termasuk satu warga negara Tiongkok.
- Sindikat ini telah beroperasi selama dua tahun dengan perputaran uang Rp685 miliar.
- Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah 20 tahun penjara.
- Bareskrim Polri mengungkap 198 kasus perjudian daring sejak Juni 2024, menangkap 247 tersangka.
Cerita Lengkap
Penangkapan sindikat judi daring oleh petugas Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai miliaran rupiah, belasan unit telepon genggam, laptop, dan token bank. Salah satu tersangka merupakan warga negara Tiongkok yang menjadi pengendali situs judi daring tersebut.
Sejumlah barang bukti seperti uang tunai miliaran rupiah, belasan unit telepon genggam, laptop, dan token bank disita oleh petugas Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dari sindikat judi daring. Petugas juga meringkus tujuh orang tersangka, salah satunya adalah warga negara Tiongkok yang merupakan pengendali situs judi daring.
Ketujuh tersangka memiliki peran masing-masing sesuai dengan keahlian mereka. Dari hasil penyelidikan, server situs judi tersebut diketahui berada di Tiongkok dan beroperasi di beberapa negara Asia Tenggara seperti Thailand, Malaysia, Kamboja, dan Vietnam. Namun, sindikat ini aktif menargetkan pasar di Indonesia dengan jumlah pemain mencapai 85.000 orang.
Situs tersebut menarik pemain dari Indonesia dengan menyediakan berbagai jenis permainan judi daring, seperti Fortune Tiger, Magic Poker, dan beberapa permainan lainnya. Modus operandi sindikat ini adalah memanfaatkan penyedia jasa pembayaran serta rekening bank di Indonesia untuk melakukan deposit dan penarikan dana. Para pelaku juga membuat aplikasi untuk menghubungkan transaksi deposit dan penarikan dana ke situs judi tersebut.
Dari pengungkapan tersebut, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari satu warga negara asing dan enam warga negara Indonesia. Sindikat ini telah beroperasi selama dua tahun dengan perputaran uang mencapai Rp685 miliar. Para tersangka kini mendekam di tahanan Bareskrim dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, petugas kepolisian unit Vice Control Polres Jakarta Barat menggerebek sebuah tempat judi online di apartemen kawasan Jakarta Utara, di mana petugas menemukan alat untuk mengendalikan permainan judi daring. Sejak Juni 2024 hingga awal Oktober, Bareskrim Polri telah mengungkap 198 kasus perjudian daring dan menangkap 247 tersangka.
Video menarik lainnya
-
Tersangka Kasus Judi Online Komdigi Tertangkap, Budi Arie Angkat Bicara
-
(in) Penangkapan Sindikat Judi Online Internasional oleh Polda Jabar
-
(in) Penangkapan Mahasiswa Sindikat Judi Online Jaringan Kamboja
-
(in) Penangkapan Sindikat Judi Daring dan Penyitaan Barang Bukti
-
(in) Sindikat Judi Online Internasional China Raup Rp6 Miliar dari 85.000 Pemain