Video Bahasa Indonesia

(in) Penangkapan Sindikat Judi Daring dan Penyitaan Barang Bukti

Shares
  • Penangkapan sindikat judi daring dengan server di Tiongkok berhasil dilakukan.
  • Petugas menyita uang tunai miliaran rupiah, telepon genggam, laptop, dan token bank.
  • Tujuh tersangka ditangkap, termasuk satu warga negara Tiongkok.
  • Sindikat ini telah beroperasi selama dua tahun dengan perputaran uang Rp685 miliar.
  • Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah 20 tahun penjara.
  • Bareskrim Polri mengungkap 198 kasus perjudian daring sejak Juni 2024, menangkap 247 tersangka.

Cerita Lengkap

Penangkapan sindikat judi daring oleh petugas Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai miliaran rupiah, belasan unit telepon genggam, laptop, dan token bank. Salah satu tersangka merupakan warga negara Tiongkok yang menjadi pengendali situs judi daring tersebut.

Sejumlah barang bukti seperti uang tunai miliaran rupiah, belasan unit telepon genggam, laptop, dan token bank disita oleh petugas Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dari sindikat judi daring. Petugas juga meringkus tujuh orang tersangka, salah satunya adalah warga negara Tiongkok yang merupakan pengendali situs judi daring.

Ketujuh tersangka memiliki peran masing-masing sesuai dengan keahlian mereka. Dari hasil penyelidikan, server situs judi tersebut diketahui berada di Tiongkok dan beroperasi di beberapa negara Asia Tenggara seperti Thailand, Malaysia, Kamboja, dan Vietnam. Namun, sindikat ini aktif menargetkan pasar di Indonesia dengan jumlah pemain mencapai 85.000 orang.

Situs tersebut menarik pemain dari Indonesia dengan menyediakan berbagai jenis permainan judi daring, seperti Fortune Tiger, Magic Poker, dan beberapa permainan lainnya. Modus operandi sindikat ini adalah memanfaatkan penyedia jasa pembayaran serta rekening bank di Indonesia untuk melakukan deposit dan penarikan dana. Para pelaku juga membuat aplikasi untuk menghubungkan transaksi deposit dan penarikan dana ke situs judi tersebut.

Dari pengungkapan tersebut, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari satu warga negara asing dan enam warga negara Indonesia. Sindikat ini telah beroperasi selama dua tahun dengan perputaran uang mencapai Rp685 miliar. Para tersangka kini mendekam di tahanan Bareskrim dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya, petugas kepolisian unit Vice Control Polres Jakarta Barat menggerebek sebuah tempat judi online di apartemen kawasan Jakarta Utara, di mana petugas menemukan alat untuk mengendalikan permainan judi daring. Sejak Juni 2024 hingga awal Oktober, Bareskrim Polri telah mengungkap 198 kasus perjudian daring dan menangkap 247 tersangka.

Video menarik lainnya

Ari

Recent Posts

Polisi bongkar jaringan judi online asal Kamboja di Bali

Polisi bongkar jaringan judi online asal Kamboja yang manfaatkan data warga Bali untuk judi dan…

8 hours ago

Cak Imin ancam hentikan bansos penerima yang main judi online

Cak Imin peringatkan akan hentikan bansos untuk penerima yang main judi online berdasar data PPATK…

13 hours ago

Temuan PPATK – Penerima Bansos Bermain Judi Online Terungkap

PPATK menemukan lebih dari 571.000 NIK penerima bansos bermain judi online dengan transaksi hampir Rp1…

16 hours ago

Gibran Kritik Penyalahgunaan Bansos untuk Judi Online, Usulkan Digital ID

Gibran soroti penyalahgunaan bansos untuk judi online dan dorong digitalisasi agar bantuan sosial lebih tepat…

1 day ago

Pemerintah Evaluasi penerima bansos terindikasi judi online dan Kebijakan Penghentian Bantuan

PPATK temukan penerima bansos terindikasi judi online hingga ratusan ribu, pemerintah wacanakan penghentian bansos bagi…

2 days ago

Terlilit Utang Judi Online Seorang Pria di Pasuruan Bacok Bibinya Hingga Tewas

Seorang pria di Pasuruan nekat bacok bibinya hingga tewas karena terlilit utang judi online dan…

2 days ago