Penangkapan sindikat judi daring oleh petugas Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai miliaran rupiah, belasan unit telepon genggam, laptop, dan token bank. Salah satu tersangka merupakan warga negara Tiongkok yang menjadi pengendali situs judi daring tersebut.
Sejumlah barang bukti seperti uang tunai miliaran rupiah, belasan unit telepon genggam, laptop, dan token bank disita oleh petugas Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dari sindikat judi daring. Petugas juga meringkus tujuh orang tersangka, salah satunya adalah warga negara Tiongkok yang merupakan pengendali situs judi daring.
Ketujuh tersangka memiliki peran masing-masing sesuai dengan keahlian mereka. Dari hasil penyelidikan, server situs judi tersebut diketahui berada di Tiongkok dan beroperasi di beberapa negara Asia Tenggara seperti Thailand, Malaysia, Kamboja, dan Vietnam. Namun, sindikat ini aktif menargetkan pasar di Indonesia dengan jumlah pemain mencapai 85.000 orang.
Situs tersebut menarik pemain dari Indonesia dengan menyediakan berbagai jenis permainan judi daring, seperti Fortune Tiger, Magic Poker, dan beberapa permainan lainnya. Modus operandi sindikat ini adalah memanfaatkan penyedia jasa pembayaran serta rekening bank di Indonesia untuk melakukan deposit dan penarikan dana. Para pelaku juga membuat aplikasi untuk menghubungkan transaksi deposit dan penarikan dana ke situs judi tersebut.
Dari pengungkapan tersebut, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari satu warga negara asing dan enam warga negara Indonesia. Sindikat ini telah beroperasi selama dua tahun dengan perputaran uang mencapai Rp685 miliar. Para tersangka kini mendekam di tahanan Bareskrim dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, petugas kepolisian unit Vice Control Polres Jakarta Barat menggerebek sebuah tempat judi online di apartemen kawasan Jakarta Utara, di mana petugas menemukan alat untuk mengendalikan permainan judi daring. Sejak Juni 2024 hingga awal Oktober, Bareskrim Polri telah mengungkap 198 kasus perjudian daring dan menangkap 247 tersangka.
Video menarik lainnya
Kemensos hentikan penyaluran bansos pada 300 ribu penerima akibat indikasi penyalahgunaan untuk judi online, dengan…
Budi Arie yang dipecat dari kabinet segera bertemu Jokowi, isu bikin partai baru Projo jadi…
Polisi Jawa Barat tangkap enam penyedia jasa SEO judi online, sita laptop, kartu visa, dan…
Seorang karyawan SPBU di Bengkulu Tengah gelapkan uang Rp638 juta untuk membeli iPhone, mobil, dan…
Polsek Gambut tangkap dua pencuri di lokasi berbeda yang menggunakan uang curian sebagai modal judi…
Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap 3 tersangka pengelola judi online, membekukan total dana Rp154,3 miliar…