Dua orang marketing judi online berhasil ditangkap oleh Direktorat Cyber Polda Jawa Barat. Keduanya bekerja sebagai marketing untuk sebuah situs judi online yang bermarkas di Kamboja. Omset harian yang disedot dari masyarakat Indonesia mencapai Rp200 juta.
N dan YA, warga Jakarta, ditangkap oleh petugas di Reskrim Cyber Polda Jabar. Mereka diduga kuat telah menjadi marketing sebuah situs judi online yang berpusat di Kamboja selama kurang lebih dua tahun. Dalam satu hari, mereka berhasil mengumpulkan uang deposit dari korban dengan nilai rata-rata mencapai Rp200 juta, yang kemudian langsung disetorkan ke pusat jaringan di Kamboja.
N dan YA berbagi tugas, di mana N bertindak sebagai marketing dengan menggunakan saluran percakapan atau pesan singkat, sementara YA bertugas sebagai desainer grafis untuk menarik minat para korban. Gaji yang diterima YA mencapai 10 juta rupiah setiap bulannya dari pekerjaannya sebagai desainer grafis untuk situs tersebut.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Subdit 3 Ditres Cyber Polda Jawa Barat. Sebelumnya, pada tanggal 11 Oktober 2024, telah dilakukan monitoring atau patroli cyber di ruang digital, di mana tim menemukan situs judi online bernama “Menang Hore”. Setelah itu, dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh tim Subdit 3 Cyber Polda Jawa Barat.
Pada 12 Oktober 2024, sekitar pukul 18.30 WIB, tim berhasil menangkap dan mengamankan satu orang pelaku yang diduga sebagai pengelola website dengan inisial N. Dia ditangkap di kediamannya di Jakarta Barat. Saat ini, Polda Jabar masih melakukan pengembangan atas kasus ini. Kedua pelaku kini diamankan bersama barang bukti berupa beberapa laptop, rekening bank, dan uang senilai 11 juta rupiah.
Selama beberapa bulan terakhir, Polda Jawa Barat juga berhasil menutup satu situs judi online lainnya yang beroperasi dari wilayah Bandung, Jawa Barat.
Video menarik lainnya
Polisi berhasil menggulung sindikat judi online, apresiasi diberikan kepada Komjen Fadil Imran atas aksi nyata…
https://www.youtube.com/watch?v=aVSvJ8NCRfo Gunawan Satbor ditangkap karena diduga mempromosikan judi online Konten TikTok viral mengundang kritik masyarakat…
Kominfo terapkan strategi memberantas judi online secara masif, menutup 187.000 situs dalam 20 hari, dan…
Tiktoker Gunawan Satbor promosi judi online. Ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi atas dugaan ini, meski ia…
Dugaan oknum pegawai Komdigi membina situs judi online untuk meraup keuntungan besar hingga mencapai Rp8,5…
Ironisnya, skandal judi online semakin menguak dengan melibatkan belasan oknum pegawai Komdigi yang seharusnya memberantasnya.