Pemirsa, Polda Metro Jaya sedang mencari dua tersangka kasus judi online yang melibatkan pejabat Komdigi. Kedua tersangka, berinisial M dan A, sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO Polisi).
Melalui konferensi pers, Kabit Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Arisam, mengungkapkan dua tersangka baru tersebut. Dari pengembangan bukti, diketahui para bandar situs judi online menyerahkan uang setoran secara tunai melalui money changer.
Pendataan terhadap website-website tersebut mengungkapkan bahwa uang setoran dari para bandar diberikan kepada pelaku dalam bentuk tunai. Tersangka yang telah ditetapkan sebagai DPO berinisial A, dan penyidik juga telah mengidentifikasi tersangka DPO lain berinisial M.
Penyidik Sub Jatan RES Polda Metro Jaya terus melakukan pengejaran secara intensif. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat, baik dari oknum internal Kementerian Komdigi, bandar, maupun pihak lain yang terkait dengan tindak pidana perjudian atau pencucian uang.
Hingga kini, status kedua DPO tersebut belum diterangkan, namun pihak kepolisian menegaskan tengah melakukan pengejaran.
Video menarik lainnya
Gibran tegas mengingatkan bahwa BSU jangan untuk judi online dan rokok. Bantuan harus dipakai produktif…
Pemerintah akan menindak penerima bansos yang terbukti melakukan penyalahgunaan bansos untuk judi online dengan sanksi…
Rakor Kemenko Polkam bahas sanksi tegas bagi penerima bansos yang terlibat judi online, termasuk pengurangan…
Perceraian di Banyuasin meningkat drastis akibat krisis ekonomi rumah tangga dipicu oleh judi online dan…
Pemerintah evaluasi penerima bansos, berdasarkan data PPATK—571.410 NIK terindikasi main judi online sepanjang 2024—untuk memastikan…
Pemerintah tegas menyatakan tidak ada toleransi judi online dari aktor hingga sistem pembayaran, sesuai perintah…