Dalam rangka memberantas judi online, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertemu dengan Kementerian Komunikasi dan Digital. Kolaborasi Kominfo OJK ini untuk membahas langkah kolaborasi kedua lembaga tersebut pada Selasa pagi. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah pemblokiran 10.000 rekening bank yang terafiliasi dengan aktivitas judi online.
“Kami mengapresiasi kerja sama yang sudah dilakukan dalam upaya menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman, stabil, dan terpercaya bagi seluruh masyarakat Indonesia. Di antaranya adalah pemblokiran 10.000 rekening bank yang terafiliasi dengan judi online,” ujar perwakilan OJK. Kolaborasi ini melibatkan Kementerian Kominfo, OJK, serta sektor perbankan.
Perlu dipahami, Polda Metro Jaya telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus judi online ini. Dari jumlah tersebut, 11 tersangka merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital, sedangkan delapan lainnya berasal dari kalangan sipil.
Penyidikan kasus judi daring ini juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp8,7 miliar, 16 unit mobil, 11 unit jam tangan mewah, dan 215,5 gram logam mulia.
Video menarik lainnya
Terdakwa ungkap kronologi pengamanan situs judi online Komdigi dengan perintah langsung Menteri. Sidang bergulir di…
Kecanduan judi online, seorang buruh tani di Bantul nekat jambret demi beli susu anak. Sudah…
Sekdes Cipaku di Majalengka gelapkan Rp513 juta dana desa demi judi online dan beli diamond…
Polda Riau grebek markas judi online di Pekanbaru, amankan 12 pelaku dan ratusan komputer. Omzet…
Nama Budi Arie disebut dalam sidang pengamanan situs judi online oleh eks pegawai Kominfo. Fakta…
Eks pegawai Kominfo ungkap pengamanan situs judi online raih Rp15 miliar. Dana dipakai untuk umrah…