Dalam rangka memberantas judi online, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertemu dengan Kementerian Komunikasi dan Digital. Kolaborasi Kominfo OJK ini untuk membahas langkah kolaborasi kedua lembaga tersebut pada Selasa pagi. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah pemblokiran 10.000 rekening bank yang terafiliasi dengan aktivitas judi online.
“Kami mengapresiasi kerja sama yang sudah dilakukan dalam upaya menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman, stabil, dan terpercaya bagi seluruh masyarakat Indonesia. Di antaranya adalah pemblokiran 10.000 rekening bank yang terafiliasi dengan judi online,” ujar perwakilan OJK. Kolaborasi ini melibatkan Kementerian Kominfo, OJK, serta sektor perbankan.
Perlu dipahami, Polda Metro Jaya telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus judi online ini. Dari jumlah tersebut, 11 tersangka merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital, sedangkan delapan lainnya berasal dari kalangan sipil.
Penyidikan kasus judi daring ini juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp8,7 miliar, 16 unit mobil, 11 unit jam tangan mewah, dan 215,5 gram logam mulia.
Video menarik lainnya
Pemerintah mengambil langkah mengejutkan dengan mengangkat tiktokers Gunawan Sadbor, asal Sukabumi, Jawa Barat, sebagai duta…
https://www.youtube.com/watch?v=wBVGxiWTyjY Komandan Puspom TNI menyebut 4.000 prajurit TNI terlibat dalam judi online sepanjang 2024. Data…
Komitment Kapolri Listyo Sigit tegaskan keseriusan Polri dalam memberantas judi online hingga tuntas dan siap…
Investigasi judi online Kompas secara mendalam mengungkap dari Kamboja hingga Indonesia. Temuan menunjukkan dampak sosial…
Komdigi dan OJK bersinergi, blokir 10.000 rekening terkait judi online. Langkah ini untuk mencegah kejahatan…
Alvin Lim bongkar aib penegakan hukum di Indonesia, dari kasus judi online hingga oligarki. Ia…