Dalam rangka memberantas judi online, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertemu dengan Kementerian Komunikasi dan Digital. Kolaborasi Kominfo OJK ini untuk membahas langkah kolaborasi kedua lembaga tersebut pada Selasa pagi. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah pemblokiran 10.000 rekening bank yang terafiliasi dengan aktivitas judi online.
“Kami mengapresiasi kerja sama yang sudah dilakukan dalam upaya menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman, stabil, dan terpercaya bagi seluruh masyarakat Indonesia. Di antaranya adalah pemblokiran 10.000 rekening bank yang terafiliasi dengan judi online,” ujar perwakilan OJK. Kolaborasi ini melibatkan Kementerian Kominfo, OJK, serta sektor perbankan.
Perlu dipahami, Polda Metro Jaya telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus judi online ini. Dari jumlah tersebut, 11 tersangka merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital, sedangkan delapan lainnya berasal dari kalangan sipil.
Penyidikan kasus judi daring ini juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp8,7 miliar, 16 unit mobil, 11 unit jam tangan mewah, dan 215,5 gram logam mulia.
Video menarik lainnya
Kecanduan judi online membuat pasangan suami istri di Ciamis nekat mencuri mobil demi biaya persalinan…
Polda DIY bantah lindungi bandar judi dalam kasus penangkapan judi online. Polisi tegaskan penegakan hukum…
Judi online dan ekonomi Indonesia saling terkait, praktik ini menggerus pertumbuhan, menekan konsumsi rumah tangga,…
Penyaluran bansos tepat sasaran dibutuhkan agar bantuan tidak disalahgunakan judi online. Validasi data penerima bansos…
Polda DIY klarifikasi fakta penangkapan judi online di Bantul. Polisi tegaskan aksi murni penegakan hukum…
https://www.youtube.com/watch?v=n9kGJpnmq-M Pak RT Plumbon Bantul menyatakan tidak ada laporan judi online dari warga. Lima pelaku…