Dalam operasi penangkapan spektakuler, dua orang tersangka mafia judi online di tangkap Polda Metro Jaya, yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital. Dua pelaku yang ditangkap, berinisial MN dan DM, ditangkap di Bandara Soekarno Hatta pada pukul 19.00 WIB dengan peran berbeda dalam jaringan kejahatan ini.
Polisi menjelaskan bahwa MN bertugas menyetorkan daftar situs web dan uang, sementara DM berperan sebagai penampung uang hasil kejahatan dari bisnis judi online. MN bertugas menyerahkan daftar website untuk menjaga agar situs-situs tersebut tidak diblokir, sedangkan DM membantu MN dengan menampung hasil kejahatannya.
Dari informasi yang diperoleh, MN merupakan salah satu tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), bersama satu tersangka lain berinisial A yang masih buron. MN sendiri bertindak sebagai penghubung antara bandar judi online dengan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital.
Dalam penangkapan ini, Polda Metro Jaya berhasil menyita barang bukti yang cukup signifikan, termasuk uang tunai sebesar Rp 300 juta dan rekening senilai 2,8 miliar. Menurut Kombes Pol Wira Asatya Triputra, pihak kepolisian masih terus mencari tersangka A yang masih buron.
Kasus ini semakin mengejutkan karena total telah ada 17 tersangka terkait mafia akses situs judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital, dengan 11 di antaranya merupakan oknum pegawai kementerian tersebut.
Video menarik lainnya
Mantan marinir terlilit utang dan judi online, Satria Artak Kumbara bergabung militer Rusia sebagai tentara…
Polsek Metro Menteng edukasi bahaya judi online kepada siswa SMK Jayawisata Jakarta Pusat, membentuk karakter…
https://www.youtube.com/watch?v=VgvG8h8pv7k Ria Hartini imbau waspada narkoba judi online dan pinjol ilegal kepada masyarakat Kota Metro…
PPATK ungkap penerima bansos terlibat judi daring di Jakarta. Sekitar 15 ribu orang transaksi judi…
PPATK ungkap 15 ribu penerima bansos terlibat judi online Jakarta di 2024 dengan transaksi mencapai…
Agen judi online dituntut penjara hingga 7 tahun karena suap dan penyebaran situs ilegal dengan…