Jaksa Agung Republik Indonesia, Sani Tiar Burhanuddin, mengakui adanya pegawai Kejaksaan bermain judi online. Pernyataan ini disampaikan oleh Burhanuddin dalam rapat kerja perdana dengan Komisi III DPR RI pada Rabu, 13 November.
Meski demikian, Jaksa Agung menegaskan bahwa perputaran uang yang terlibat dalam aktivitas judi online tersebut relatif kecil. Menurutnya, para pegawai yang bermain judi online melakukannya hanya untuk selingan atau sekadar iseng semata.
Ia memastikan bahwa nama-nama pegawai yang terlibat telah diserahkan ke Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan. Selanjutnya, pihak Pengawasan akan menindaklanjuti penanganan terhadap pegawai tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Video menarik lainnya
Budi Arie singgung adanya partai mitra judi online yang sudah masuk parlemen, sambil menegaskan posisi…
Budi Arie tepis tuduhan terima jatah judi online, sebut partai mitra judol dan klaim jadi…
Budi Arie akui pernah digoda bisnis judi online untuk menjaga situs, namun tegas menolak dan…
Budi Arie Setiadi membantah tudingan terlibat dalam kasus judi online, menyebutnya sebagai fitnah dan framing…
Kode PM diduga merujuk pada Budi Arie dalam dakwaan kasus judi online, dengan alokasi 50%…
Diskusi hangat tentang kemungkinan aliran dana judi online ke partai politik, termasuk dugaan pendirian partai…