Jaksa Agung Republik Indonesia, Sani Tiar Burhanuddin, mengakui adanya pegawai Kejaksaan bermain judi online. Pernyataan ini disampaikan oleh Burhanuddin dalam rapat kerja perdana dengan Komisi III DPR RI pada Rabu, 13 November.
Meski demikian, Jaksa Agung menegaskan bahwa perputaran uang yang terlibat dalam aktivitas judi online tersebut relatif kecil. Menurutnya, para pegawai yang bermain judi online melakukannya hanya untuk selingan atau sekadar iseng semata.
Ia memastikan bahwa nama-nama pegawai yang terlibat telah diserahkan ke Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan. Selanjutnya, pihak Pengawasan akan menindaklanjuti penanganan terhadap pegawai tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Video menarik lainnya
Deretan artis Indonesia pernah terjebak judi online. Mulai dari Vicky Prasetyo hingga Reza Arab jadi…
PPATK menemukan rekening penerima bansos dipakai judi online senilai hampir Rp957 miliar, pemerintah ancam coret…
PPATK temukan 571 ribu rekening penerima bansos dipakai untuk judi online, total dana hampir Rp957 miliar,…
Seorang ayah di Demak aniaya anaknya akibat kalah judi online. Anak usia 5 tahun dipaksa…
Mantan marinir Satria Artak Kumbara terlilit utang hingga Rp750 juta dan terjerat judi online sebelum…
Kasus penganiayaan anak oleh ayah akibat judi online, anak 5 tahun disiksa dan dibawa kabur.…