Jaksa Agung Republik Indonesia, Sani Tiar Burhanuddin, mengakui adanya pegawai Kejaksaan bermain judi online. Pernyataan ini disampaikan oleh Burhanuddin dalam rapat kerja perdana dengan Komisi III DPR RI pada Rabu, 13 November.
Meski demikian, Jaksa Agung menegaskan bahwa perputaran uang yang terlibat dalam aktivitas judi online tersebut relatif kecil. Menurutnya, para pegawai yang bermain judi online melakukannya hanya untuk selingan atau sekadar iseng semata.
Ia memastikan bahwa nama-nama pegawai yang terlibat telah diserahkan ke Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan. Selanjutnya, pihak Pengawasan akan menindaklanjuti penanganan terhadap pegawai tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Video menarik lainnya
Polisi Batam menangkap marketing judi online jaringan Kamboja. Modus pelaku mempromosikan situs melalui WhatsApp dengan…
Budi Arie membahas kasus oknum Kemkomdigi terlibat judi online. Ketegasan diperlukan untuk memblokir situs judi…
Judi online merusak kejiwaan dan finansial. Dampaknya termasuk gangguan mental, agresivitas, hingga tindakan kriminal. Begini…
Mahfud MD meyakini Polri serius mengusut kasus judi online di Komdigi dan kasus Ivan Sugianto…
Pemerintah diminta tegas berantas judi online. Saor Siagian tekankan pentingnya langkah holistik, transparansi aliran dana,…
Panglima TNI memberikan sanksi tegas kepada 4000 prajurit terlibat judi online, mulai dari tindakan disiplin…