Jaksa Agung Republik Indonesia, Sani Tiar Burhanuddin, mengakui adanya pegawai Kejaksaan bermain judi online. Pernyataan ini disampaikan oleh Burhanuddin dalam rapat kerja perdana dengan Komisi III DPR RI pada Rabu, 13 November.
Meski demikian, Jaksa Agung menegaskan bahwa perputaran uang yang terlibat dalam aktivitas judi online tersebut relatif kecil. Menurutnya, para pegawai yang bermain judi online melakukannya hanya untuk selingan atau sekadar iseng semata.
Ia memastikan bahwa nama-nama pegawai yang terlibat telah diserahkan ke Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan. Selanjutnya, pihak Pengawasan akan menindaklanjuti penanganan terhadap pegawai tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Video menarik lainnya
Kakek curi sepatu karena judi online di Padang. Terekam CCTV, ditangkap polisi, dan kini dijerat…
Karyawan restoran gelapkan uang Rp172 juta milik Hotman Paris demi judi online dan gaya hidup…
Penangkapan pegawai Kominfo 12 orang dan 4 warga sipil jadi tersangka judi online. Kewenangan blokir…
10 selebgram muda ditangkap Polda Bali karena promosi judi online dengan bayaran hingga Rp7 juta…
ASN Trenggalek tertangkap main judi online lewat dua situs populer dan terancam 10 tahun penjara.
Cupi Cupita jalani pemeriksaan 5 jam karena diduga ikut artis promosi judi online, mengaku tak…