Indonesia masih menghadapi darurat judi online, dengan berbagai kasus yang terus menyita perhatian masyarakat. Di sisi lain, Bareskrim Polri kejar tersangka judol lainnya yang terlibat serta menyita sejumlah uang yang terindikasi terkait kasus judol.
Hari ini, Bareskrim Polri mengumumkan adanya dua tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus judi online, setelah menyita salah satu hotel di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Dua tersangka tersebut terdiri dari korporasi dan perseorangan.
Brigjen Helmy Santika menyampaikan bahwa PT AJP terbukti menampung uang hasil judi online milik FH untuk membangun Hotel Arrus. Sementara itu, tersangka FH merupakan salah satu pengelola dari Hotel Arrus yang dibangun oleh PT AJP.
Dalam konferensi persnya, Bareskrim Polri juga berhasil menyita barang bukti berupa uang senilai Rp103,2 miliar yang terindikasi terkait dengan judol. Uang tunai ratusan miliar rupiah ini tampak dibungkus dalam plastik dan ditampilkan dalam konferensi pers di Mabes Polri. Masing-masing uang tersebut terbungkus plastik dan terbagi menjadi Rp1 miliar sesuai keterangan yang terdapat dalam bungkus plastiknya.
Tak hanya itu, belakangan ini juga ramai terkait penawaran lowongan kerja customer service yang ternyata merupakan modus untuk merekrut karyawan atau admin judol. Iklan lowongan kerja judi online ini viral di media sosial, menawarkan gaji besar hingga Rp10 juta per bulan.
Menanggapi iklan lowongan kerja judol tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan akan menindak pemasang iklan tersebut.
Video menarik lainnya
Polda Metro Jaya geledah Kantor Komunikasi dan Digital, 11 pegawai terlibat kasus judi online. Penggeledahan…
Dampak Judi online pada masalah rumah tangga, termasuk kekerasan dan perceraian, dengan dampak ekonomi yang…
Penangkapan dua buronan judi online menambah jumlah tersangka menjadi 18, termasuk pegawai Komunikasi dan Digital
Temukan bagaimana aplikasi pemerintah rentan disusupi judi online dan langkah-langkah yang diambil untuk mengatasinya
Penangkapan bandar judi online internasional di Jabar, mengoperasikan 8 situs dengan keuntungan Rp365 miliar. Pelaku…
Dua pemuda Ciamis ditangkap polisi karena mempromosikan judi online di media sosial dengan imbalan Rp1,5…