Cerita Judi Online

Polisi Sita Rp103,2 Miliar dari Kasus Pencucian Uang Judi Online di Hotel Aruss Semarang

Shares
  • Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp103,2 miliar terkait kasus pencucian uang hasil judi online.
  • Dana tersebut digunakan untuk pembangunan Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah.
  • Polisi menetapkan FH, komisaris PT AJP, dan PT AJP sebagai tersangka dalam kasus ini.
  • Hotel Aruss disita karena diduga merupakan aset yang berasal dari kejahatan judi online.
  • Kasus ini mengungkap modus pencucian uang hasil judi online melalui investasi properti.

Cerita Lengkap

Bareskrim Polri telah menyita barang bukti berupa uang senilai Rp103,2 miliar. Barang bukti ini berasal dari perkara dugaan tindak pidana kasus pencucian uang judi online. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa dana pembangunan Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah, berasal dari keuntungan pengelolaan beberapa situs judi online. Dalam kasus ini, polisi menetapkan FH, yang merupakan komisaris PT AJP, sebagai tersangka, serta PT AJP sebagai tersangka korporasi. FH diketahui menampung uang dari beberapa situs judi online. Atas kasus ini, polisi telah menyita Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menyita Hotel Aruss yang berlokasi di Jalan Dr. Wahidin nomor 116, Kota Semarang, Jawa Tengah. Bangunan hotel disita karena diduga merupakan aset yang berasal dari kejahatan judi online. Hotel tersebut dikelola oleh PT Artajaya Pitra (AJP), yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini.

Kasus pencucian uang melalui pembangunan Hotel Aruss di Semarang ini menunjukkan bagaimana hasil kejahatan judi online dapat disamarkan ke dalam investasi properti. Polisi terus mengusut tuntas kasus ini untuk memastikan bahwa seluruh aset yang berasal dari tindak pidana dapat disita dan pelakunya dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

Video menarik lainnya