Polisi berhasil menangkap satu buron judi online yang melibatkan pegawai Komdigi. Tersangka berinisial A alias M, ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Sleman, Yogyakarta. Penangkapan ini menjadi akhir dari pelarian panjang tersangka.
Dari tangan A alias M, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai, logam mulia, dan jam tangan mewah. Barang-barang ini menjadi bukti keterlibatan tersangka dalam operasional judi online. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa total nilai barang bukti yang disita dari tersangka dan istrinya, D, mencapai Rp16 miliar.
A alias M merupakan bagian dari tiga serangkai yang berperan sebagai aktor utama dalam operasional kantor satelit pelindung situs judi online di Bekasi. Bersama dua tersangka lainnya, AK dan AJ, mereka bertugas mengumpulkan website judi online, menarik uang setoran dari para bandar, serta memverifikasi website agar terbebas dari pemblokiran.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan 23 tersangka dalam kasus judi online di lingkungan Komdigi. Dari jumlah tersebut, 13 di antaranya merupakan warga sipil dan bandar judi online, sementara 10 lainnya adalah pegawai Komdigi yang kini telah dipecat atas penyalahgunaan wewenang.
Polisi terus memburu dua buron lainnya berinisial J dan BS yang diduga masih terkait dengan kasus ini. Penangkapan ini diharapkan dapat membantu mengungkap lebih banyak jaringan yang terlibat dalam operasional judi online.
Video menarik lainnya
Kakek curi sepatu karena judi online di Padang. Terekam CCTV, ditangkap polisi, dan kini dijerat…
Karyawan restoran gelapkan uang Rp172 juta milik Hotman Paris demi judi online dan gaya hidup…
Penangkapan pegawai Kominfo 12 orang dan 4 warga sipil jadi tersangka judi online. Kewenangan blokir…
10 selebgram muda ditangkap Polda Bali karena promosi judi online dengan bayaran hingga Rp7 juta…
ASN Trenggalek tertangkap main judi online lewat dua situs populer dan terancam 10 tahun penjara.
Cupi Cupita jalani pemeriksaan 5 jam karena diduga ikut artis promosi judi online, mengaku tak…