Cerita Judi Online

Empat Pemuda di Surabaya Nekat Curi Motor untuk Judi Online

Shares
  • Empat pemuda di Surabaya mencuri tujuh sepeda motor dalam beberapa pekan terakhir.
  • Lokasi pencurian tersebar di lima wilayah, termasuk Jalan Kenjeran dan Jalan Kalijudan.
  • Hasil penjualan motor digunakan para pelaku untuk bermain judi online.
  • Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
  • Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai dan alat komunikasi.

Cerita Lengkap

Nekat Curi Motor untuk Judi Online – Saudara, tim Anti Bandit Polsek Simokerto Surabaya berhasil membekuk empat pelaku pencurian kendaraan bermotor yang telah meresahkan warga dalam beberapa pekan terakhir. Komplotan ini diketahui mencuri tujuh sepeda motor di lima lokasi berbeda, dengan hasil penjualan motor curian digunakan untuk bermain judi online.

Keempat pelaku, masing-masing berinisial MH (22), RK (28), OK (23), dan ST (23), melakukan aksi pencurian di sejumlah wilayah di Surabaya, antara lain di Jalan Kenjeran, Jalan Kedinding, Jalan Sidoyoso, Jalan Kalijudan, dan Jalan Kapas Madya. Dalam rentang waktu tersebut, mereka berhasil membawa kabur tujuh sepeda motor yang kemudian dijual ke seorang penadah di Madura.

Kapolsek Simokerto Surabaya, Kompol Didik Tri Wudi, menyatakan bahwa komplotan ini memiliki peran masing-masing saat menjalankan aksinya. Dari pengakuan para tersangka, uang hasil penjualan motor curian mereka gunakan untuk bermain judi online karena mereka sudah kecanduan.

“Kami berhasil menangkap empat tersangka pencurian kendaraan bermotor di lima lokasi berbeda. Para pelaku telah kami amankan dan akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” ujar Kompol Didik.

Akibat ketagihan judi online, keempat pemuda ini harus menghadapi hukuman berat di balik jeruji besi. Selain motor curian, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai dan alat komunikasi yang digunakan untuk bertransaksi dengan penadah.

Video menarik lainnya