Nekat Curi Motor untuk Judi Online – Saudara, tim Anti Bandit Polsek Simokerto Surabaya berhasil membekuk empat pelaku pencurian kendaraan bermotor yang telah meresahkan warga dalam beberapa pekan terakhir. Komplotan ini diketahui mencuri tujuh sepeda motor di lima lokasi berbeda, dengan hasil penjualan motor curian digunakan untuk bermain judi online.
Keempat pelaku, masing-masing berinisial MH (22), RK (28), OK (23), dan ST (23), melakukan aksi pencurian di sejumlah wilayah di Surabaya, antara lain di Jalan Kenjeran, Jalan Kedinding, Jalan Sidoyoso, Jalan Kalijudan, dan Jalan Kapas Madya. Dalam rentang waktu tersebut, mereka berhasil membawa kabur tujuh sepeda motor yang kemudian dijual ke seorang penadah di Madura.
Kapolsek Simokerto Surabaya, Kompol Didik Tri Wudi, menyatakan bahwa komplotan ini memiliki peran masing-masing saat menjalankan aksinya. Dari pengakuan para tersangka, uang hasil penjualan motor curian mereka gunakan untuk bermain judi online karena mereka sudah kecanduan.
“Kami berhasil menangkap empat tersangka pencurian kendaraan bermotor di lima lokasi berbeda. Para pelaku telah kami amankan dan akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” ujar Kompol Didik.
Akibat ketagihan judi online, keempat pemuda ini harus menghadapi hukuman berat di balik jeruji besi. Selain motor curian, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai dan alat komunikasi yang digunakan untuk bertransaksi dengan penadah.
Video menarik lainnya
Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan tidak pernah bekingi judi online dan siap membantu pemberantasan…
Mahfud MD menilai pemeriksaan Budi Arie terkait kasus judi online sebagai langkah positif dalam proses…
Budi Arie Setiadi menghindar saat ditanya Presiden Prabowo, usai diperiksa terkait kasus judi online, menekankan…
Mahfud MD menyambut baik langkah pemeriksaan Budi Arie oleh Bareskrim, menegaskan pentingnya proses hukum yang…
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kesiapan Komdigi menghadapi gugatan balik akibat pemblokiran situs…
Polda Metro Jaya menangkap tersangka kasus judi online pegawai Komdigi, menyita uang tunai Rp5 miliar…