Uang tunai dan aset senilai Rp16 miliar disita Polda Metro Jaya setelah menangkap tersangka berinisial A alias M terkait kasus situs judi online yang dilindungi oleh pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Jumlah ini merupakan total barang bukti yang dikumpulkan dari penangkapan A dan istrinya yang berinisial D.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ad Aram Indradi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Selasa, 17 November 2024.
“Kemudian dari tersangka A alias M dan istrinya, saudari D, yang sebelumnya juga sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, penyidik berhasil menyita uang tunai serta aset senilai kurang lebih Rp16 miliar,” jelas Kombes Pol Ad Aram Indradi.
A sebelumnya ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Minggu, 17 November 2024. Bersama A, tersangka AJ dan K juga telah diamankan. Ketiganya diketahui mengelola ribuan situs judi online agar tidak terblokir. Mereka menerima uang setoran dari para bandar dan berkoordinasi untuk mengumpulkan situs serta setoran tersebut.
Dengan tertangkapnya A, saat ini sudah ada 23 orang yang diamankan dalam perkara ini. Polisi juga telah menggeledah kantor Kemenkomdigi, kantor satelit, dan dua money changer pada Jumat, 1 November 2024.
Penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap keterlibatan berbagai pihak dalam kasus ini, yang dinilai sangat merugikan masyarakat.
Video menarik lainnya
Bareskrim sita Rp530 miliar dan 4 mobil listrik dari dua tersangka TPPU judi online yang…
Bareskrim ungkap modus baru judi online dengan perusahaan cangkang, sita Rp530 miliar dan 4 mobil…
Bos judi online cuci uang lewat perusahaan cangkang untuk menyamarkan aliran dana dan menghindari pelacakan…
Video viral Dennis Lim promosi judi online ternyata hasil deepfake. Simak fakta lengkapnya di sini
Bareskrim Polri tangkap dua tersangka TPPU judi online, sita aset Rp530 miliar dari modus perusahaan…
Bareskrim Polri tetapkan dua tersangka judi online, sita aset Rp530 miliar, termasuk 4.656 rekening dan…