Video Bahasa Indonesia

Pasutri Tersangka Judi Online Komdigi Ditangkap, Rp16 Miliar Disita

Shares
  • Polda Metro Jaya menyita uang dan aset senilai Rp16 miliar dari kasus judi online Komdigi.
  • Tersangka A alias M ditangkap bersama istrinya berinisial D di Yogyakarta.
  • A, AJ, dan K mengelola ribuan situs judi online agar tidak terblokir.
  • Polisi telah mengamankan 23 orang dalam kasus ini.
  • Penyelidikan melibatkan penggeledahan kantor Kemenkomdigi, kantor satelit, dan dua money changer.

Cerita Lengkap

Uang tunai dan aset senilai Rp16 miliar disita Polda Metro Jaya setelah menangkap tersangka berinisial A alias M terkait kasus situs judi online yang dilindungi oleh pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Jumlah ini merupakan total barang bukti yang dikumpulkan dari penangkapan A dan istrinya yang berinisial D.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ad Aram Indradi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Selasa, 17 November 2024.

“Kemudian dari tersangka A alias M dan istrinya, saudari D, yang sebelumnya juga sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, penyidik berhasil menyita uang tunai serta aset senilai kurang lebih Rp16 miliar,” jelas Kombes Pol Ad Aram Indradi.

A sebelumnya ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Minggu, 17 November 2024. Bersama A, tersangka AJ dan K juga telah diamankan. Ketiganya diketahui mengelola ribuan situs judi online agar tidak terblokir. Mereka menerima uang setoran dari para bandar dan berkoordinasi untuk mengumpulkan situs serta setoran tersebut.

Dengan tertangkapnya A, saat ini sudah ada 23 orang yang diamankan dalam perkara ini. Polisi juga telah menggeledah kantor Kemenkomdigi, kantor satelit, dan dua money changer pada Jumat, 1 November 2024.

Penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap keterlibatan berbagai pihak dalam kasus ini, yang dinilai sangat merugikan masyarakat.

Video menarik lainnya

Ari

Recent Posts

Modus Judi Online Terbongkar, Rp530 Miliar Disita dari Perusahaan Cangkang

Dua pelaku judi online ditangkap, Rp530 miliar disita dari rekening dan aset mewah hasil kejahatan…

6 hours ago

Bahaya Judi Online Mengintai: Kenapa Masih Banyak yang Terjebak?

https://www.youtube.com/watch?v=nEWvNA3Lu9E Transaksi judi online di Indonesia diperkirakan mencapai Rp1.200 triliun pada 2025. Bahaya judi online…

10 hours ago

Modus Judi Online Terbongkar Pemilik Situs Cuan Rp530 M Lewat SBN

Pemilik situs judi online raup Rp530 miliar, alirkan dana via SBN dan 4.656 rekening untuk…

20 hours ago

Fenomena Judi Online 2025 Lebih Diminati Dibanding Saham, Transaksi Capai Rp1.200 Triliun

Fenomena judi online 2025, transaksi tembus Rp1.200 triliun, melampaui saham. Mengapa masyarakat lebih tertarik judol?…

1 day ago

Skandal Ribuan Prajurit TNI Terlibat Judi Online dan Penyalahgunaan Dana Kesatuan

Ribuan prajurit TNI terlibat judi online, bahkan ada yang gunakan dana kesatuan. Sanksi tegas dijatuhkan…

1 day ago

Terungkap Modus Judi Online: Perusahaan Cangkang Jadi Alat Pencucian Uang

Pelaku judi online gunakan perusahaan cangkang sebagai alat pencucian uang lewat payment gateway, virtual account,…

1 day ago