- Dua tersangka baru dalam kasus judi online Komdigi ditangkap.
- Tersangka AA terlibat dalam pencucian uang; F sebagai agen 40 website judi online.
- Total 26 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
- Empat orang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
- Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai, ponsel, dan buku rekening
Cerita Lengkap
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali menjadi sorotan setelah dua tersangka baru dalam kasus judi online berhasil ditangkap. Kedua tersangka diduga berperan sebagai agen website judi online dan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.
Dua orang tersangka baru berinisial AA dan F ditangkap tim opsnal Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum pada 26 dan 28 November lalu. Dalam penangkapan tersebut, petugas juga turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai jutaan rupiah, ponsel, dan buku rekening.
Tersangka AA terlibat dalam tindak pidana pencucian uang, sementara F berperan sebagai agen 40 website judi online. Dengan demikian, hingga saat ini, total tersangka yang telah ditangkap oleh Polda Metro Jaya dalam kasus ini mencapai 26 orang. Selain itu, masih ada empat orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan inisial J, JH, F, dan C.
Kasus judi online Komdigi ini terus berkembang, dan pihak kepolisian masih mendalami jaringan yang terlibat. Upaya penegakan hukum terhadap praktik ilegal ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah penyalahgunaan wewenang di masa mendatang.
Video menarik lainnya
-
Modus Judi Online Terbongkar, Rp530 Miliar Disita dari Perusahaan Cangkang
-
Bahaya Judi Online Mengintai: Kenapa Masih Banyak yang Terjebak?
-
Modus Judi Online Terbongkar Pemilik Situs Cuan Rp530 M Lewat SBN
-
Fenomena Judi Online 2025 Lebih Diminati Dibanding Saham, Transaksi Capai Rp1.200 Triliun
-
Skandal Ribuan Prajurit TNI Terlibat Judi Online dan Penyalahgunaan Dana Kesatuan