Pegawai Komdigi ditangkap – Tidak dapat dipungkiri, kecanduan judi online sering memicu tindak kriminal. Dalam upaya memberantas wabah judi online, polisi kembali menangkap 24 tersangka dalam kasus yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sejumlah barang bukti senilai ratusan miliar rupiah berhasil disita.
Dengan berjalan tertatih-tatih, tersangka Rudianto dibawa ke RSUD Asahan. Salah satu kakinya terkena tembakan polisi karena berusaha kabur saat ditangkap. Rudianto diketahui telah beberapa kali menjebol rumah untuk mencuri handphone. Barang curian tersebut dijual untuk bermain judi online dan membeli narkoba.
Sebelumnya, kasus hukum Rudianto pernah diselesaikan melalui restorative justice, tetapi hal ini tidak membuatnya jera. Dia terus mengulangi perbuatannya karena kecanduan judi online. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa Rudianto menggunakan hasil penjualan handphone curian untuk memenuhi kebiasaan buruknya.
Kecanduan judi online yang meluas di tengah masyarakat tidak lepas dari peran para bandar dan pihak yang terlibat. Dalam operasi terbaru, Polda Metro Jaya menangkap 24 orang tersangka yang diduga menyalahgunakan wewenang terkait pemberantasan judi online. Sebagian besar tersangka merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital.
Barang bukti yang disita meliputi tiga pucuk senjata api, 26 mobil mewah, uang tunai senilai Rp73 miliar, 390 gram logam mulia, dan berbagai barang mewah lainnya. Dari 24 tersangka, sembilan orang di antaranya adalah oknum pegawai Komdigi yang berperan dalam memblokir serta mengelola situs judi online. Mereka memiliki inisial DI, FD, S, YR, YP, RP, AP, dan RD.
Polisi juga menambahkan bahwa seorang staf khusus Kementerian Komdigi berinisial AK turut ditangkap. Penyidik kini masih memburu empat orang lainnya yang menjadi buron. Selain itu, polisi tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Komdigi.
Video menarik lainnya
Polsek Gambut tangkap dua pencuri di lokasi berbeda yang menggunakan uang curian sebagai modal judi…
Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap 3 tersangka pengelola judi online, membekukan total dana Rp154,3 miliar…
Isu Bupati Pati Sudewo promosikan judi online adalah rekayasa AI. Judi online masih marak, bukan…
Direktorat Tindak Pidana Siber Polri ungkap sindikat judi online nasional dan internasional, sita uang Rp154,3…
Kasir minimarket di Jember ditangkap karena menggelapkan uang perusahaan Rp37 juta untuk bermain judi online…
Polisi Jawa Barat bongkar sindikat jasa SEO judi online, amankan enam pelaku dan sejumlah barang…