Cerita Judi Online

Penangkapan Pelaku Judi Online di Tapak Tuan dan Upaya Sosialisasi Dampak Negatif

Shares
  • Polisi Aceh Selatan menangkap RB (23 tahun), pelaku judi online di Tapak Tuan.
  • Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.
  • RB bermain di situs Ultra8 dengan saldo Rp112.000 menggunakan aplikasi Dana.
  • Barang bukti yang disita: handphone, akun judi, dan aplikasi Dana.
  • Pelaku dijerat pasal Kanun Hukum Jinayat Aceh tentang perjudian.
  • Kepolisian melakukan sosialisasi untuk mencegah perjudian online dan meningkatkan kesadaran masyarakat.

Cerita Lengkap

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, selamat malam. Terima kasih telah bergabung bersama kami dalam program Live Update Aceh edisi Rabu, 15 Januari 2025. Bersama saya, malam ini kami akan menyajikan informasi terkini yang akan disampaikan langsung dari Aceh Selatan, mengenai penangkapan pelaku judi online.

Kita akan terhubung dengan rekan wartawan kami di Aceh Selatan, Taufik Zas, yang akan melaporkan informasi tersebut. Silakan, rekan Taufik!

Baik, terima kasih. Rekan dapat kami laporkan bahwa polisi Aceh Selatan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku judi online di Kecamatan Tapak Tuan, Kabupaten Aceh Selatan.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Achmad Sudaryanto, melalui Kasat Reskrim AKP Zulkarnaen, kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut. Terduga pelaku berinisial RB (23 tahun), warga Kecamatan Tapak Tuan, ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan praktik judi online di kampung Letapang.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Reskrim Aceh Selatan melakukan penyelidikan. Pada Selasa, 14 Januari 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, RB akhirnya diamankan ketika sedang bermain judi online di sebuah warung kopi di kampung Letapang.

Saat diperiksa, terduga pelaku diketahui bermain judi online di situs Ultra8 menggunakan saldo senilai Rp112.000 dalam akunnya. Ia juga menggunakan aplikasi Dana sebagai sarana transaksi.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit handphone Android, akun judi, dan aplikasi Dana yang digunakan untuk transaksi. Pelaku bersama barang bukti kini berada di Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres menegaskan, RB akan dikenai pasal 18 junto Pasal 6 Kanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan praktik judi apapun yang merugikan diri sendiri, keluarga, dan lingkungan.

Masyarakat yang mengetahui adanya kegiatan perjudian diharapkan melaporkannya ke kantor polisi terdekat atau petugas kepolisian yang dikenal.

Terkait upaya pencegahan perjudian online, pihak kepolisian Aceh Selatan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan dampak buruk perjudian online, khususnya di wilayah hukum Polres Aceh Selatan.

Demikian laporan dari Aceh Selatan, saya Taufik Zas. Terima kasih dan kembali ke studio.

Terima kasih atas laporan Anda, rekan Taufik. Informasi tadi menutup perjumpaan kita dalam program Live Update Aceh edisi Rabu, 15 Januari 2025.

Jangan lupa saksikan terus Live Update Aceh dan informasi terkini lainnya di kanal YouTube dan Facebook Sirambijus.com. Saya Dara Nazila dan seluruh kru yang bertugas pamit undur diri. Terima kasih, dan sampai jumpa. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Video menarik lainnya