Seorang warga Kecamatan Prigen, Pasuruan, Jawa Timur, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap bermain judi online. Pelaku yang berprofesi sebagai penjaga vila ini terancam hukuman 10 tahun penjara atas perbuatannya.
Dari rekaman video yang beredar, pelaku terlihat sedang bermain judi online menggunakan dua ponsel miliknya. Saat ditangkap, pelaku mengaku sudah bermain judi online selama tiga tahun terakhir.
Pelaku berinisial Y kini ditahan di Mapolsek Prigen. Selain menahan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit ponsel, buku rekening, dan uang tunai ratusan ribu rupiah.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang bermain judi online menggunakan ponsel. Setelah melakukan penyelidikan, pelaku berhasil kami tangkap,” ujar petugas Polsek Prigen.
Proses hukum terhadap pelaku masih terus berlanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas serupa demi mencegah meluasnya praktik perjudian online di wilayah tersebut
Video menarik lainnya
Budi Arie dituduh terlibat judi online. Benarkah tuduhan ini atau hanya framing politik? Polisi dan…
Polisi menangkap bandar judi online di Blok M yang mengelola ribuan situs judi. Uang puluhan…
Polisi menangkap 23 tersangka kasus judi online di lingkungan Kominfo, termasuk buronan besar. Belasan miliar…
Simak bagaimana langkah pemerintah berantas judi online di Indonesia dan dampaknya bagi masyarakat dalam video…
Program Buser Investigasi SCTV memenangkan Anugerah Jurnalistik Komdigi 2024 dengan liputan judi online yang edukatif…
Budi Arie sebut dirinya Menteri paling tegas berantas judi online, termasuk menutup situs ilegal dan…