Seorang warga Kecamatan Prigen, Pasuruan, Jawa Timur, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap bermain judi online. Pelaku yang berprofesi sebagai penjaga vila ini terancam hukuman 10 tahun penjara atas perbuatannya.
Dari rekaman video yang beredar, pelaku terlihat sedang bermain judi online menggunakan dua ponsel miliknya. Saat ditangkap, pelaku mengaku sudah bermain judi online selama tiga tahun terakhir.
Pelaku berinisial Y kini ditahan di Mapolsek Prigen. Selain menahan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit ponsel, buku rekening, dan uang tunai ratusan ribu rupiah.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang bermain judi online menggunakan ponsel. Setelah melakukan penyelidikan, pelaku berhasil kami tangkap,” ujar petugas Polsek Prigen.
Proses hukum terhadap pelaku masih terus berlanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas serupa demi mencegah meluasnya praktik perjudian online di wilayah tersebut
Video menarik lainnya
Polisi bongkar jaringan judi online asal Kamboja yang manfaatkan data warga Bali untuk judi dan…
Cak Imin peringatkan akan hentikan bansos untuk penerima yang main judi online berdasar data PPATK…
PPATK menemukan lebih dari 571.000 NIK penerima bansos bermain judi online dengan transaksi hampir Rp1…
Gibran soroti penyalahgunaan bansos untuk judi online dan dorong digitalisasi agar bantuan sosial lebih tepat…
PPATK temukan penerima bansos terindikasi judi online hingga ratusan ribu, pemerintah wacanakan penghentian bansos bagi…
Seorang pria di Pasuruan nekat bacok bibinya hingga tewas karena terlilit utang judi online dan…