Bareskrim Polri telah menyita barang bukti berupa uang senilai Rp103,2 miliar. Barang bukti ini berasal dari perkara dugaan tindak pidana kasus pencucian uang judi online. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa dana pembangunan Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah, berasal dari keuntungan pengelolaan beberapa situs judi online. Dalam kasus ini, polisi menetapkan FH, yang merupakan komisaris PT AJP, sebagai tersangka, serta PT AJP sebagai tersangka korporasi. FH diketahui menampung uang dari beberapa situs judi online. Atas kasus ini, polisi telah menyita Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menyita Hotel Aruss yang berlokasi di Jalan Dr. Wahidin nomor 116, Kota Semarang, Jawa Tengah. Bangunan hotel disita karena diduga merupakan aset yang berasal dari kejahatan judi online. Hotel tersebut dikelola oleh PT Artajaya Pitra (AJP), yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini.
Kasus pencucian uang melalui pembangunan Hotel Aruss di Semarang ini menunjukkan bagaimana hasil kejahatan judi online dapat disamarkan ke dalam investasi properti. Polisi terus mengusut tuntas kasus ini untuk memastikan bahwa seluruh aset yang berasal dari tindak pidana dapat disita dan pelakunya dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
Video menarik lainnya
Nama Budi Arie disebut dalam dakwaan kasus judi online dengan dugaan jatah 50%. Apakah ada…
Komdigi blokir situs PeduliLindungi setelah diretas dan menampilkan konten judi online. Kemenkes tegaskan situs itu…
Budi Arie membantah keterlibatan dalam kasus judi online dan menuding partai mitra judol sengaja memfitnah…
PDIP mencecar Menteri Koperasi Budi Arie atas tudingan partai terlibat mitra judi online. Ketegangan memuncak…
PDIP menuding Menteri Budi Arie melakukan fitnah terkait isu judi online, memicu ketegangan politik dan…
PDIP membantah keras tudingan Budi Arie soal keterlibatan dalam judi online dan akan menempuh langkah…