Bareskrim Polri telah menyita barang bukti berupa uang senilai Rp103,2 miliar. Barang bukti ini berasal dari perkara dugaan tindak pidana kasus pencucian uang judi online. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa dana pembangunan Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah, berasal dari keuntungan pengelolaan beberapa situs judi online. Dalam kasus ini, polisi menetapkan FH, yang merupakan komisaris PT AJP, sebagai tersangka, serta PT AJP sebagai tersangka korporasi. FH diketahui menampung uang dari beberapa situs judi online. Atas kasus ini, polisi telah menyita Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menyita Hotel Aruss yang berlokasi di Jalan Dr. Wahidin nomor 116, Kota Semarang, Jawa Tengah. Bangunan hotel disita karena diduga merupakan aset yang berasal dari kejahatan judi online. Hotel tersebut dikelola oleh PT Artajaya Pitra (AJP), yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini.
Kasus pencucian uang melalui pembangunan Hotel Aruss di Semarang ini menunjukkan bagaimana hasil kejahatan judi online dapat disamarkan ke dalam investasi properti. Polisi terus mengusut tuntas kasus ini untuk memastikan bahwa seluruh aset yang berasal dari tindak pidana dapat disita dan pelakunya dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
Video menarik lainnya
Polda Metro Jaya geledah Kantor Komunikasi dan Digital, 11 pegawai terlibat kasus judi online. Penggeledahan…
Dampak Judi online pada masalah rumah tangga, termasuk kekerasan dan perceraian, dengan dampak ekonomi yang…
Penangkapan dua buronan judi online menambah jumlah tersangka menjadi 18, termasuk pegawai Komunikasi dan Digital
Temukan bagaimana aplikasi pemerintah rentan disusupi judi online dan langkah-langkah yang diambil untuk mengatasinya
Penangkapan bandar judi online internasional di Jabar, mengoperasikan 8 situs dengan keuntungan Rp365 miliar. Pelaku…
Dua pemuda Ciamis ditangkap polisi karena mempromosikan judi online di media sosial dengan imbalan Rp1,5…