Polisi menangkap seorang bandar judi online di sebuah hotel kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Setelah diperiksa, tersangka mengaku mengelola ribuan situs judi daring dan menyetorkan uang puluhan juta rupiah kepada oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) agar situs-situs tersebut tidak diblokir.
Tersangka, yang berinisial HE, tidak dapat berkutik saat digerebek polisi di kawasan Blok M. Setelah penangkapan, HE digelandang ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, HE diketahui memiliki situs judi daring bernama Keris 123 dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain mengelola ribuan situs judi daring, HE juga berperan sebagai penghubung antara bandar judi lainnya dengan seorang pegawai Kominfo berinisial MN. HE mengaku menyetorkan uang sebesar Rp24 juta per situs kepada MN agar situs-situs tersebut tetap aktif dan tidak diblokir.
Hingga saat ini, total ada 22 orang yang telah ditangkap polisi dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kominfo. Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 18 tersangka, di mana 11 di antaranya merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital.
Kasus ini menunjukkan betapa meluasnya jaringan judi online yang memanfaatkan koneksi dengan oknum di lembaga pemerintahan untuk melindungi operasinya. Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan memastikan situs-situs tersebut diblokir sesuai hukum.
Video menarik lainnya
Kakek curi sepatu karena judi online di Padang. Terekam CCTV, ditangkap polisi, dan kini dijerat…
Karyawan restoran gelapkan uang Rp172 juta milik Hotman Paris demi judi online dan gaya hidup…
Penangkapan pegawai Kominfo 12 orang dan 4 warga sipil jadi tersangka judi online. Kewenangan blokir…
10 selebgram muda ditangkap Polda Bali karena promosi judi online dengan bayaran hingga Rp7 juta…
ASN Trenggalek tertangkap main judi online lewat dua situs populer dan terancam 10 tahun penjara.
Cupi Cupita jalani pemeriksaan 5 jam karena diduga ikut artis promosi judi online, mengaku tak…