Video Bahasa Indonesia

Polisi Tangkap Bos Judi Online di Batam dengan Koneksi Kamboja

Shares
  • Polisi Barelang menangkap bos judi online terbesar di Batam bernama Anton Luciano.
  • Tersangka merupakan marketing situs “Gojek Slots” yang beroperasi dengan koneksi langsung ke Kamboja.
  • Keuntungan tersangka mencapai puluhan juta rupiah per bulan, dengan komisi 5% dari kekalahan pemain.
  • Polisi menyita barang bukti berupa handphone dengan link perjudian online.
  • Tersangka terancam pidana 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Cerita Lengkap

Sementara itu, polisi Barelang berhasil menangkap bos judi online di Kota Batam, Kepulauan Riau. Judi online terbesar di wilayah Kepulauan Riau ini diketahui memiliki koneksi langsung ke Kamboja dan menghasilkan keuntungan puluhan juta rupiah setiap bulannya.

Satuan Reskrim Polresta Barelang mengungkap situs judi online bernama “Gojek Slots” yang beroperasi di Kepulauan Riau. Situs ini merupakan salah satu yang terbesar di wilayah tersebut. Polisi menangkap seorang pelaku bernama Anton Luciano, yang merupakan bandar sekaligus penyebar situs judi online di kawasan Pelita, Kota Batam.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka berperan sebagai pihak marketing situs judi online. Ia bertugas mengirimkan link situs tersebut kepada teman-temannya melalui grup WhatsApp. Sebagai imbalan, tersangka mendapat keuntungan sebesar 5% dari setiap kekalahan pemain.

Anton Luciano diketahui meraup keuntungan puluhan juta rupiah setiap bulan. Ia juga memiliki koneksi langsung dengan pemilik situs di Kamboja bernama “Paus,” yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami menemukan posisinya dan menyita handphone miliknya. Dalam perangkat tersebut terdapat link perjudian online yang ia gunakan untuk aktivitas ilegal,” ungkap petugas.

Tersangka berperan sebagai marketing atau pemasar link judi online “Gojek Slots,” dengan server yang diketahui berada di Kamboja. Keuntungan yang diperoleh mencapai 5% dari setiap pemain yang kalah.

Tersangka kini terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar. Dari Batam, Kepulauan Riau, Agral Munanda, jurnalis NTV, melaporkan.

Video menarik lainnya

Ari

Recent Posts

Mantan Marinir Terlilit Utang Dan Judi Online Gabung Rusia Jadi Tentara

Mantan marinir terlilit utang dan judi online, Satria Artak Kumbara bergabung militer Rusia sebagai tentara…

20 hours ago

Polsek Metro Menteng Edukasi Bahaya Judi Online Pada Siswa SMK Jayawisata Jakarta Pusat

Polsek Metro Menteng edukasi bahaya judi online kepada siswa SMK Jayawisata Jakarta Pusat, membentuk karakter…

21 hours ago

Ria Hartini Imbau Waspada Narkoba Judi Online Dan Pinjol Ilegal

https://www.youtube.com/watch?v=VgvG8h8pv7k Ria Hartini imbau waspada narkoba judi online dan pinjol ilegal kepada masyarakat Kota Metro…

24 hours ago

Penerima Bansos Terlibat Judi Daring Transaksi Capai Rp67 Miliar di Jakarta

PPATK ungkap penerima bansos terlibat judi daring di Jakarta. Sekitar 15 ribu orang transaksi judi…

2 days ago

15 Ribu Penerima Bansos Terlibat Judi Online Transaksi Rp67 Miliar di Jakarta

PPATK ungkap 15 ribu penerima bansos terlibat judi online Jakarta di 2024 dengan transaksi mencapai…

2 days ago

Agen Judi Online Dituntut Penjara, Ungkap Dampak Nasional yang Mengkhawatirkan

Agen judi online dituntut penjara hingga 7 tahun karena suap dan penyebaran situs ilegal dengan…

2 days ago